news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Godok RUU Ekonomi Kreatif, Bekraf Jamin Tak Batasi Kreativitas

8 November 2018 19:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Triawan Munaf (Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Triawan Munaf (Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Badan Ekonomi Kreatif tengah menggodok Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Ekonomi Kreatif. Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf menjamin aturan tersebut tak akan membatasi kreativitas para pelaku ekonomi.
ADVERTISEMENT
"Semoga tahun depan bisa diketok menjadi UU Ekonomi Kreatif. Itu akan banyak membantu sinergi dan kolaborasi kita. RUU Pengembangan Ekonomi Kreatif tidak membatasi kreativitas," ujar Triawan di sela acara World Conference on Creative Economy (WCCE) 2018 di Nusa Dua, Bali, Kamis (8/11).
RUU Ekonomi Kreatif memang menjadi satu dari 50 RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2018. Triawan menjelaskan RUU tersebut merupakan usulan dari Komisi X DPR.
Ia menuturkan, aturan ini justru akan memayungi keinginan para pelaku ekonomi, bukan malah membatasi. Apalagi, ekonomi kreatif tumbuh seiring dengan perkembangan teknologi.
"Misalnya dengan internet, bagaimana internet dengan segala strartup-startup-nya mempengaruhi proses penciptaan dan pemasaran," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Dalam sambutannya di pembukaan WCEE 2018, Triawan menyebut, sektor ekonomi kreatif telah menyumbang sekitar 7,4 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Berbekal dari situ, Triawan berharap RUU Ekonomi Kreatif bisa mendukung pengembangan ekonomi di tingkat global.
"Saya berharap WCCE dapat menjadi katalisator dalam mengumpulkan komitmen global, menjadi pusat keunggulan ekonomi kreatif, yang secara positif berkontribusi pada ekonomi global yang lebih baik dan lebih inklusif," pungkasnya.