news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Gojek Masih Kaji Dampak Tarif Ojol Naik ke Nasib Pelanggan dan Driver

10 Agustus 2022 10:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi GOJEK. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi GOJEK. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Manajemen Gojek menanggapi kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif ojek online (ojol), yakni pada ketentuan biaya jasa minimal. Kenaikan itu ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. KP 564 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
ADVERTISEMENT
SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo mengatakan pihaknya sudah menerima pemberitahuan dan salinan dari beleid terbaru itu. Dia mengungkapkan pihaknya akan mendalami terlebih dahulu untuk penerapannya.
"Saat ini kami tengah mempelajari dan mendalami peraturan tersebut serta berdiskusi lebih lanjut terkait penerapannya agar dapat tetap memberikan dampak positif bagi pelanggan dan mitra driver, termasuk memastikan pendapatan yang berkesinambungan bagi mitra driver kami di seluruh Indonesia," kata Rubi kepada kumparan, Rabu (10/8).
Dalam Keputusan Menteri Nomor KP 564 Tahun 2022 itu memang mengevaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Aturan baru tersebut menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.
"Dalam melaksanakan kegiatan usaha, Gojek selalu mematuhi seluruh peraturan dan turut mendukung pemerintah dalam menjaga iklim industri yang sehat. Di tengah pandemi, Gojek juga berupaya berkontribusi dalam program pemulihan ekonomi nasional," terang Rubi.
ADVERTISEMENT

Rincian Kenaikan Tarif Ojol

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan aturan tersebut telah diterbitkan pada tanggal 4 Agustus 2022. Selanjutnya perusahaan berbasis aplikasi dapat segera melakukan penyesuaian tarif tersebut pada aplikasinya.
"Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” kata Hendro dikutip dari Antara.
Pembagian zonasi dalam pengaturan tarif ojol tersebut masih sama, yakni:
a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
ADVERTISEMENT
Berikut rincian tarif ojek online berdasarkan zonasi:
Zona I
Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.300 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-Rp 11.500 (Sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000)
Zona II
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600 per km (Sebelumnya Rp 2.000)
Biaya jasa batas atas: Rp 2.700 per km (Sebelumnya Rp 2.500)
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-Rp 13.500 (Di Kepmenhub sebelumnya Rp 8.000-Rp 10.000)
Zona III
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.600 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-Rp 13.000 (Di Kepmenhub sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000).
ADVERTISEMENT