Grab Cermati Larangan Ojek Online Bawa Penumpang Jika PSBB Diterapkan
ADVERTISEMENT
Perusahaan transportasi online Grab Indonesia mengaku saat ini masih mencermati instruksi pemerintah yang melarang ojek online (ojol) membawa penumpang jika Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan.
ADVERTISEMENT
Aturan itu, ada pada Permenkes Nomor 9/2020 tentang Pedoman PSBB yang mengatur soal peliburan tempat kerja, dengan pengecualian. Di antara yang dikecualikan, ialah layanan ekspedisi ojek online untuk barang bukan penumpang.
"Terkait kebijakan PSBB dari pemerintah, saat ini kami sedang menindaklanjuti pedoman dari Permenkes No.9/2020 dan berkoordinasi dengan pihak terkait," ujar Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno, kepada kumparan, Senin (6/4).
Pihaknya menambahkan, sejak awal penyebaran virus corona pada bulan Desember 2019 lalu, Grab Indonesia sebetulnya terus memantau kondisi yang terjadi. Termasuk, siap untuk merespons pemangku kepentingan terkait COVID-19 ini. "Termasuk para mitra pengemudi kami," sambungnya.
ADVERTISEMENT
"Juga (mengingatkan agar) sering mencuci dan membersihkan tangan mereka serta menjaga jarak aman melalui prosedur contactless delivery bagi mitra pengiriman GrabFood dan GrabExpress," pungkasnya.