Gubernur Bali Keberatan Iuran BPJS Kesehatan Naik

11 November 2019 12:57 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Bali, Wayan Koster. Foto: Denita br Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Bali, Wayan Koster. Foto: Denita br Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur Bali Wayan Koster mengaku keberatan dengan keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai tahun depan. Dia menyatakan, akan menyampaikan keberatan ini kepada pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
“Kita akan menyampaikan kepada pemerintah pusat keberatan (iuran) BPJS dinaikkan,” kata Koster kepada awak media, Senin, (11/11).
Koster mengatakan, kenaikan ini akan menjadi beban berat bagi daerah terutama anggaran pendapatan daerah (APBD) untuk meng-cover biaya kenaikan ini. Tapi, Koster tak merinci nilai kenaikan yang diusulkan.
“Terlalu berat beban buat di daerah,” ujar Koster.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi ) resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan, mulai 1 Januari 2020. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019, yang sudah diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.
Petugas menata sejumlah kartu peserta BPJS Kesehatan, di kantor pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Bekasi, di Bekasi, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini berlaku bagi seluruh kategori peserta. Baik Penerima Bantuan Iuran (PBI), Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, serta Peserta Penerima Upah (PPU)‎ badan usaha swasta maupun PPU pemerintah.
ADVERTISEMENT
Berikut besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI): Semula Rp 23.000 per orang per bulan menjadi Rp 42.000.
2. Kelas I: Semula Rp 80.000 per orang per bulan menjadi Rp 160.000.
3. Kelas II: Semula Rp 51.000 per orang per bulan menjadi Rp 110.000.
4. Kelas III: Semula Rp 25.500 per orang per bulan menjadi Rp 42.000.