Gubernur BI Pastikan Ibadah Haji Tak Ganggu Kebutuhan Dolar di Dalam Negeri

22 Mei 2024 15:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers di Kantor Pusat BI, Rabu (20/3). Foto: Ave Airizaa Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers di Kantor Pusat BI, Rabu (20/3). Foto: Ave Airizaa Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur Bank Indonesia (Gubernur BI) Perry Warjiyo memastikan ibadah haji tak akan ganggu kebutuhan valuta asing (valas), utamanya dolar AS, di dalam negeri. Menurutnya, bank sentral juga telah memperhitungkan suplai dan demand dolar sejak awal tahun.
ADVERTISEMENT
Adapun biaya operasional penyelenggaraan haji sebagian besar dibayarkan dalam mata uang asing, yakni riyal dan dolar AS.
"BI memastikan kebutuhan valas ibadah haji sudah ada dan itu sudah kita rencanakan sudah sejak awal. Itu sudah masuk perencanaan pengelolaan cadangan devisa di dalam bagaimana kami melakukan asesmen suatu nilai tukar," ujar Perry dalam konpers Rapat Dewan Gubernur di Gedung Thamrin BI, Jakarta, Rabu (22/5).
Selain kebutuhan valas untuk ibadah haji, BI juga sudah memperhitungkan kebutuhan valas untuk pembayaran utang pemerintah, PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), maupun pembayaran utang BUMN lainnya.
"Itu sudah masuk dalam perencanaan tahunan, itu sudah masuk dalam perhitungan suplai-demand valas, dampaknya pada cadangan devisa dan terhadap stabilitas nilai tukar rupiah," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia tahun 2024 atau 1445 Hijriah sebanyak 241.000 orang. Jumlah ini terdiri atas 221.000 kuota normal dan 20.000 kuota tambahan.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) telah menyelesaikan tugasnya membahas biaya haji. Panja yang beranggotakan Tim Komisi VIII dan Kementerian Agama menyepakati BPIH 1445 H/2024 M sebesar Rp 93,4 juta.
Dari jumlah tersebut, jamaah membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 56,04 juta (60 persen), sementara sisanya akan dibayarkan dengan menggunakan nilai manfaat pengelolaan dana haji sebesar Rp 37,36 juta (40 persen). Biaya haji tersebut disepakati menggunakan kurs dolar AS sebesar Rp 15.600 dan kurs Riyal sebesar Rp 4.160