Gugatan Apindo ke Anies soal UMP DKI Sudah Terdaftar di PTUN

27 Januari 2022 11:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sudah melayangkan gugatan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Gugatan ini merupakan buntut keputusan Anies menaikkan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar 5,1 persen.
ADVERTISEMENT
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT.
Penggugat terdiri dari tiga pihak yakni Apindo DKI Jakarta, PT Edico Utama dan PT Century Textile Industry. Gugatan ini dilayangkan sejak 13 Januari 2022.
Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta, Nurjaman, mengungkapkan saat ini gugatan tersebut sudah mulai berproses di pengadilan. Pihak Apindo sudah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan awal.
"Betul sudah (dilayangkan). Kemarin tanggal 26 Januari sudah mulai sidang persiapan atau pemeriksaan," ujar Nurjaman kepada kumparan pada Kamis (27/1).
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Apindo DKI Jakarta, Nurjaman. Foto: Dok. Pribadi

Berikut beberapa poin yang didaftarkan dalam gugatan Apindo:

1. Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.
ADVERTISEMENT
3. Menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.
4. Mewajibkan kepada Tergugat mencabut Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dan Menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.