Gugatan PKPU ke Waskita Karya Resmi Dicabut, Apa Sebabnya?

27 Januari 2023 13:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung kantor Waskita Karya. Foto: Dok. BUMN
zoom-in-whitePerbesar
Gedung kantor Waskita Karya. Foto: Dok. BUMN
ADVERTISEMENT
Emiten konstruksi BUMN, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) melaporkan perkembangan proses persidangan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
ADVERTISEMENT
Presiden Direktur Waskita Karya, Destiawan Soewardjono, mengatakan CV Bandar Agung Abadi sebagai Pemohon bersama dengan Kuasa telah menyampaikan surat permohonan pencabutan permohonan PKPU kepada Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.
"Dengan alasan bahwa para Pihak sepakat permasalahan tersebut dibicarakan terlebih dahulu di luar pengadilan. Atas permohonan pencabutan permohonan PKPU tersebut, untuk selanjutnya akan dilakukan penetapan oleh majelis hukum," tulis Destiawan dalam keterbukaan informasi BEI , Jumat (27/1).
Proses persidangan gugatan atas PKPU digelar pada 24 Januari 2023 dan dihadiri oleh CV Bandar Agung Abadi dan Waskita Karya dengan agenda pengumpulan atau penyampaian bukti dokumen dari para pihak.
Dengan adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut, kata Destiawan, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan pada perseroan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Waskita Karya mendapat gugatan untuk merestrukturisasi utangnya lewat PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Permohonan itu dilayangkan oleh salah satu kreditur Waskita Karya yang merupakan vendor pengerjaan tanah, CV Bandar Agung Abadi pada 2 Januari 2023. Di mana vendor ini mendapat proyek pengerjaan Jalan Tol Kayu Agung - Palembang - Betung paket II Seksi I.