Gunung Emas Blok Wabu Rp 207 T Belum Bertuan, Mengapa Tak Diserahkan ke BUMN?

1 Oktober 2021 14:04 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi emas batangan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi emas batangan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Blok Wabu di Papua mencuat karena disebut-sebut dalam konflik Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan dengan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar, yang berujung laporan ke polisi.
ADVERTISEMENT
Memiliki potensi sumber daya emas 8,1 juta troy ounce, gunung emas di Kabupaten Intan Jaya ini memiliki 'harta karun' senilai USD 14,289 triliun atau sekitar Rp 207,19 triliun dengan asumsi harga emas USD 1.764,1 per troy ounce dan kurs dolar Rp 14.500.
Meski demikian, hingga saat ini belum diketahui siapa yang akan mengelola gunung emas berharta karun Rp 207,19 triliun itu. Freeport secara resmi telah mengembalikan wilayah ini kepada pemerintah pada 2018 karena ingin fokus di Grasberg.
Sebelumnya pada 2020 lalu, PT Aneka Tambang Tbk atau Antam pernah diminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengelola Blok Wabu. Antam juga telah menyatakan kesiapannya. Namun, sampai sekarang belum ada kejelasan soal ini. Blok Wabu masih berstatus Wilayah Pencadangan Negara (WPN).
ADVERTISEMENT
Holding BUMN Industri Pertambangan MIND ID, induk perusahaan Antam, menyampaikan bahwa perusahaan belum memiliki hak pengelolaan Blok Wabu. CEO Grup MIND ID, Orias Petrus Moedak, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti apa pun keputusan pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM.
“Blok Wabu merupakan sebagian dari wilayah yang dikembalikan oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) kepada Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (KESDM). Terkait pengelolaan, saat ini MIND ID belum memiliki hak pengelolaan Blok Wabu. MIND ID akan mengikuti prosedur dan peraturan yang ada di Kementerian ESDM,” kata Orias dalam keterangan yang diterima kumparan, Jumat (1/10).
Dirut PT Inalum (Persero) atau MIND ID, Orias Petrus Moedak. Foto: Wendiyanto Saputro/kumparan
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM no 7 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pada pasal 1 ayat 7 disebutkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam Termasuk Mineral Ikutannya yang selanjutnya disebut WIUP Mineral Logam adalah bagian dari WUP Mineral Logam yang diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, dan perseorangan melalui lelang. Lelang adalah cara penawaran WIUP dan WIUPK dalam rangka pemberian IUP Eksplorasi. IUP Operasi Produksi, IUPK Eksplorasi, dan/atau IUPK Operasi Produksi mineral logam dan batubara.
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, pakar hukum pertambangan Ahmad Redi menjelaskan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang merupakan hasil revisi dari UU Nomor 4 Tahun 2009 telah mengatur bahwa Blok Wabu harus diprioritaskan untuk BUMN. Baik UU Minerba hasil revisi maupun UU Minerba tahun 2009, semuanya memberi prioritas kepada BUMN.
Dalam pasal 171 A di UU Nomor 3 Tahun 2020, disebutkan bahwa wilayah hasil penciutan Kontrak Karya (KK) dapat ditetapkan oleh Menteri ESDM menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN) atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
"Di UU Minerba baru diatur dalam pasal 171 A, mengenai penciutan wilayah eks KK dan PKP2B. Jadi wilayah eks KK dan PKP2B itu dapat ditetapkan menjadi WIUPK atau WPN. WIUPK maupun WPN itu dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 maupun UU Nomor 3 Tahun 2020, prioritasnya untuk BUMN," kata Redi saat dihubungi kumparan.
ADVERTISEMENT
WPN tidak untuk dikomersialkan, hanya untuk pencadangan komoditas tertentu dan konservasi untuk menjaga keseimbangan lingkungan. Maka Blok Wabu harus ditetapkan sebagai WIUPK jika ingin digarap.
Ilustrasi Tambang. Foto: Shutter Stock
Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 pasal 75 ayat 3, BUMN dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK.
"Untuk penetapan wilayah (Blok Wabu) sampai sekarang belum clear apakah WPN atau WIUPK. Tapi prioritas WIUPK untuk BUMN tidak bisa dinegasikan," tegas Redi.
"Kalau BUMN tidak mau ditawarkan ke BUMD. BUMD tidak mau, baru ditawarkan ke swasta. Swasta pun harus lewat lelang. Tidak bisa ujug-ujug ditunjuk pihak tertentu," paparnya.
Namun bukan berarti pintu untuk swasta tertutup sama sekali ketika BUMN atau BUMD sudah memperoleh IUPK. Jika diserahi Blok Wabu, BUMN atau BUMD boleh saja bermitra dengan swasta lewat skema perusahaan patungan (Joint Venture).
ADVERTISEMENT
"Bisa saja skemanya Joint Venture, membentuk anak usaha dan mengajak pihak lain dengan kepemilikan saham mayoritas tetap di BUMN. Jadi UU tidak melarang. Itu sah-sah saja," tutup Redi.