Habib Rizieq Syihab saat tiba di Polda Metro Jaya

Habib Rizieq Sebut Tak Rampas Tanah PTPN, Bagaimana Status Lahan Markaz Syariah?

26 Desember 2020 11:54 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Rizieq Syihab saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya sebelum menjalani pemeriksaan, Sabtu (12/12). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq Syihab saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya sebelum menjalani pemeriksaan, Sabtu (12/12). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Habib Rizieq merespons surat somasi dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang beredar di publik tentang lahan yang digunakan Pesantren Agrokultural Markaz Syariah miliknya. PTPN VIII meminta semua kegiatan di pesantren dihentikan karena perusahaan memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
ADVERTISEMENT
Dalam unggahannya di channel youtube Front TV, Habib Rizieq mengakui HGU atas lahan yang dijadikan pesantrennya itu dimiliki oleh BUMN perkebunan itu. Namun, menurutnya lahan tersebut sudah 30 tahun tidak digunakan secara fisik.
Habib Rizieq menilai jika HGU tidak digunakan selama 30 tahun oleh PTPN VIII, maka bisa menjadi milik penggarap seperti masyarakat yang bertani di situ dan dirinya yang mengaku sudah membeli tanah itu dari petani.
Rizieq mengaku batalnya HGU terhadap PTPN VIII mengacu pada Undang-Undang Agraria. Benarkah demikian?
Berdasarkan catatan kumparan, di dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, memang diatur hak-hak atas tanah sendiri, termasuk sejumlah penyebab beralihnya HGU yang ketentuannya diatur pada Bagian IV dari Pasal 28 hingga Pasal 34.
ADVERTISEMENT
Pada Pasal 28 UU Ayat 1 dijelaskan, HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu sebagai disebut dalam Pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.
Pada Ayat 2 dijelaskan, HGU diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar. Jika luasnya 25 hektar atau lebih, maka harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman. Sedangkan pada Ayat 3, tertulis HGU dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Lalu pada Pasal 29 Ayat 1, disebutkan bahwa HGU diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun. Namun, di Ayat 2 disebut untuk perusahaan yang memerlukan waktu lebih lama dapat diberikan HGU untuk waktu paling lama 35 tahun.
ADVERTISEMENT
"Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya jangka waktu yang dimaksud dalam ayat 1 dan 2 pasal ini dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 25 tahun," bunyi Pasal 29 Ayat 3.
Kemudian, di Pasal 30 Ayat 1 menyebut, yang dapat mempunyai HGU ialah (a) warga negara Indonesia dan (b) badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Di Ayat 2 dijelaskan, orang atau badan hukum yang mempunyai HGU tidak memenuhi syarat sebagaimana tersebut dalam Ayat 1 dalam jangka waktu satu tahun wajib melepas atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak lain yang memperoleh HGU jika ia tidak memenuhi syarat tersebut.
ADVERTISEMENT
"Jika hak guna usaha yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut maka hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah," tulis Pasal 30 Ayat 2.
Pasal 31 menyatakan, HGU terjadi karena penetapan pemerintah. Di Pasal 32 Ayat 1 disebutkan, HGU termasuk syarat-syarat pemberiannya, demikian juga setiap peralihan dan penghapusan hak tersebut, harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal 19.
Petani memanen teh di perkebunan teh PTPN VIII Sukawana, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (19/2/2020). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Di Pasal 32 Ayat 2 tertulis, pendaftaran termasuk dalam ayat 1 merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai peralihan serta hapusnya hak guna usaha, kecuali dalam hal hak itu hapus karena jangka waktunya berakhir.
ADVERTISEMENT
Di Pasal 34, tertulis ada sejumlah hal yang membuat HGU dihapus, seperti:
a. jangka waktunya berakhir
b. dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi c. dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir
d. dicabut untuk kepentingan umum
e. ditelantarkan
f. tanahnya musnah
g. ketentuan dalam pasal 30 ayat 2.

Habib Rizieq Mengaku Tidak Merampas Tanah Negara

Jika mengacu ke UU Agraria di atas, HGU yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya harus kembali ke pemegang hak sebelumnya. Itu artinya, lahan tersebut dikembalikan ke negara.
Hingga kini, PTPN VIII belum memberikan keterangan langsung terkait surat somasi tersebut. Sementara Habib Rizieq mengaku dirinya tidak merampas tanah negara. Sebab sudah membelinya dari sejumlah petani yang menggarap lahan tersebut, alih-alih digunakan PTPN VIII.
ADVERTISEMENT
"Jadi mereka datang, ada yang punya 1 hektar, 2 hektar, setengah hektar, datanglah mereka membawa surat ditandatangani oleh lurah. Ada tanda tangan RT dan RW. Jadi tanah ini semua ada suratnya, bukan ngerampas. Itu namanya sama membeli over garap," tutur Rizieq.
Rizieq menjelaskan, lahan ini dia beli dengan uang pribadi, uang keluarga, dan sejumlah orang yang menyumbang untuk pembangunan pesantren. Jadi setelah ini, semua yang ada di pesantren baik lahan, bangunan, maupun buku-buku dan kitab-kitab akan diwakafkan.
"Semua ini wakaf untuk umat. Jadi enggak ada tanah pribadi di sini. Saat ini kami menargetkan ada 100 hektar tanah di sini insyaallah akan jadi Markaz Syariah. 80 hektar itu sudah dikuasai Markaz Syariah. Tidak sejengkal tanah pun untuk saya atau putri saya, cucu saya, menantu saya, atau keluarga saya. Enggak, ini untuk umat," ujar dia.
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten