Hadapi Corona, Jokowi Beri Stimulus ke Perbankan dan UMKM

31 Maret 2020 18:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas terkait antisipasi mudik Lebaran melalui telekonferensi bersama jajaran terkait dari Istana Kepresidenan Bogor. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas terkait antisipasi mudik Lebaran melalui telekonferensi bersama jajaran terkait dari Istana Kepresidenan Bogor. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr
ADVERTISEMENT
Pemerintah saat ini tengah berupaya menangani dampak adanya penyebaran virus corona di Indonesia, khususnya di bidang perekonomian. Presiden Jokowi mengatakan pemerintah saat ini telah menggelontorkan beberapa stimulus baik dari sisi moneter maupun fiskal.
ADVERTISEMENT
“Kita juga mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan sektor keuangan bersama Bank Indonesia dan OJK untuk memberi daya dukung pada perekonomian dan menjaga stabilitas,” ungkap Jokowi dalam konferensi pers secara virtual di Istana Bogor, Selasa ( 31/3).
Jokowi merinci, kebijakan stimulus moneter yang telah digelontorkan BI antara lain kebijakan intensitas triple intervention, menurunkan rasio Giro Wajib Minimum Valuta Asing Bank Umum Konvensional, memperluas underlying transaksi bagi investor asing, dan penggunaan bank kustodi global dan domestik untuk kegiatan investasi.
Di sisi lain, OJK juga memberikan stimulus untuk debitur melalui penilaian kualitas kredit sampai Rp 10 miliar berdasarkan ketepatan membayar.
“Dan restrukturisasi untuk seluruh kredit tanpa melihat plafon kredit,” ujarnya.
Restrukturisasi kredit ini menurut Jokowi juga bisa dinikmati oleh UMKM. Nantinya kualitas kredit dapat langsung dinilai lancar.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Jokowi mengatakan akan mengucurkan dana senilai Rp 405,1 triliun. Total anggaran tersebut akan dialokasikan untuk bidang kesehatan, keamanan sosial, insentif perpajakan, hingga kredit usaha rakyat.
Jokowi merinci, anggaran untuk bidang kesehatan dialokasikan Rp 75 triliun, jaring pengaman sosial senilai Rp 10 triliun, insentif perpajakan dan stimulus KUR Rp 70,1 triliun.
“Rp 150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.
"Termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi," tambahnya.