Hakim AS: Korban Kecelakaan Pesawat Boeing 737 Max Merupakan 'Korban Kejahatan'

23 Oktober 2022 9:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas memeriksa bangkai pesawat jet Air India Express di Bandara Internasional Calicut di Karipur, Kerala, India. Foto: Bose / AFP
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memeriksa bangkai pesawat jet Air India Express di Bandara Internasional Calicut di Karipur, Kerala, India. Foto: Bose / AFP
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hakim Amerika Serikat (AS) akhirnya menyatakan, orang-orang tewas dalam kecelakaan Boeing 737 Max merupakan 'korban kejahatan'. Hal ini sesuai dengan isi putusan Hakim Texas, Reed O’Connor pada Jumat (21/10).
ADVERTISEMENT
Mengutip Reuters, Minggu (23/10), putusan tersebut diambil sebagai keadilan yang diberikan oleh para korban. Hal itu bermula pada Desember tahun lalu, para keluarga korban menduga Departemen Kehakiman AS telah menyepakati perjanjian dengan pihak Boeing terkait penangguhan penuntutan 2 kecelakaan pesawat tragis yang menewaskan 346 orang.
Di mana, keluarga korban berargumen pemerintah 'berbohong dan melanggar hak-hak korban melalui proses rahasia' dan meminta hakim distrik AS Reed O'Connor untuk mencabut kekebalan Boeing dari penuntutan pidana. Termasuk di dalamnya, soal pembagian dari perjanjian ganti rugi senilai USD 2,5 miliar, serta memerintahkan Boeing secara terbuka dijerat dakwaan kejahatan.

Gugatan Keluarga Korban Dikabulkan

Dalam putusannya pada Jumat (21/10) waktu setempat, hakim O'Connor memutuskan, "jika bukan karena konspirasi kriminal Boeing dalam menipu (Otoritas Penerbangan Sipil atau FAA), 346 orang tidak akan kehilangan nyawa mereka dalam kecelakaan tersebut."
ADVERTISEMENT
Atas putusan tersebut, Paul Cassell, salah satu pengacara dari anggota keluarga korban, mengatakan putusan tersebut merupakan sebuah ‘kemenangan besar’ yang membantu pihak mereka untuk mengajukan usulan pemulihan (legal remedy) yang membuka kemungkinan penuntutan pidana untuk permintaan pertanggungjawaban penuh terhadap Boeing.

Boeing Bayar Denda Rp 3 Triliun

Puluhan pesawat Boeing 737 MAX yang dilarang terbang terlihat diparkir di Bandara Internasional Grant County di Moses Lake, Washington, AS, Selasa (17/11). Foto: Lindsey Wasson/REUTERS
Sebelumnya, Perusahaan maskapai asal Amerika Serikat, Boeing Co akan membayar denda USD 200 Juta atau sekitar Rp 3 triliun (asumsi kurs Rp 15.037/ dolar AS) untuk menyelesaikan tuduhan yang menyesatkan para investor tentang pesawat 737 MAX.
Denda tersebut berdasarkan keputusan oleh pejabat sekuritas AS, di mana Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) mengatakan Boeing setuju atas nilai denda tersebut setelah sempat terjadi dua kecelakaan mematikan di Indonesia dan Ethiopia.
ADVERTISEMENT
Terungkap Boeing sebetulnya tahu setelah kecelakaan pertama kalau sistem kontrol penerbangan menimbulkan masalah keamanan, tapi perusahaan justru menyakinkan publik bahwa pesawat 737 MAX aman untuk terbang.
“Mantan Kepala Eksekutif Boeing, Dennies Muilenburg telah setuju untuk membayar USD 1 juta untuk menyelesaikan biaya,” tulis SEC.
Bahkan, baik Boeing dan Muilenburg tidak menyangkal atas temuan SEC tersebut. Sehingga denda tersebut untuk mengakomodir kepentingan investor yang dirugikan atas pernyataan Boeing tersebut.