Hal yang Perlu Kamu Ketahui Soal Wakaf Uang: Hukum hingga Pemanfaatannya

31 Januari 2021 11:38 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Indonesia Joko Widodo usai membuka Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah dan Silaturahmi  Nasional Bank Wakaf Mikro. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Indonesia Joko Widodo usai membuka Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah dan Silaturahmi Nasional Bank Wakaf Mikro. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menyerukan Gerakan Nasional Wakaf dan Peresmian Brand Syariah Nasional yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/1). Dalam peluncuran itu, Jokowi mengatakan wakaf bukan hanya untuk ibadah, tapi juga memiliki dampak ke sosial dan ekonomi.
ADVERTISEMENT
Dalam gerakan itu, salah satu yang didorong adalah wakaf uang. Jika dulu wakaf lazim dilakukan dengan tanah, kini uang menjadi alat wakaf paling mudah dan praktis.
Namun, Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) menuai kontroversi di ruang publik. Ada yang mempertanyakan tujuan pemerintah mendorong GNWU karena dikhawatirkan uang dari wakaf ini masuk ke kas negara dan bakal digunakan untuk membiayai sejumlah proyek pemerintah seperti yang diutarakan Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan.

Pemerintah dan Badan Wakaf Indonesia Buka Suara

Staf Ahli Menteri Keuangan, Suminto, menegaskan wakaf uang tidak masuk kas negara. Seluruh dana yang terkumpul dari wakaf uang nasional ini sepenuhnya masuk ke badan-badan yang mengurus dana wakaf. Salah satunya Badan Wakaf Indonesia.
ADVERTISEMENT
Suminto juga menepis anggapan Kementerian Keuangan bisa memungut dana wakaf dalam GNWU dari masyarakat. Sebab, wakaf uang bukan seperti pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang selama ini dikenakan ke berbagai korporasi.
"Jadi, tidak ada dana wakaf itu yang masuk ke pemerintah atau APBN. Sehingga tidak ada sama sekali dana wakaf digunakan untuk biaya APBN atau proyek infrastruktur," kata Suminto dalam Media Briefing GNWU secara virtual, Jumat (29/1).
Hukum Wakaf Uang
Pada tahun 2002, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang wakaf uang. Wakaf uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai, termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
ADVERTISEMENT
Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh). Wakaf uang ini hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i.
"Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan," seperti dikutip dari laman Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kamis (28/1).
Saat ini, siapa pun bisa berwakaf. Masyarakat yang memiliki uang minimal Rp 1 juta sudah bisa menjadi wakif (orang yang berwakaf) dan mendapatkan Sertifikat Wakaf Uang. BWI telah menunjuk sejumlah lembaga keuangan syariah untuk memudahkan masyarakat menyetorkan dana wakaf uang.
"Dana yang diwakafkan, sepeser pun tidak akan berkurang jumlahnya. Justru sebaliknya, dana itu akan berkembang melalui investasi yang dijamin aman, dengan pengelolaan secara amanah, bertanggung jawab, profesional, dan transparan," tulis laman tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani berbicara di depan Presiden dan Wakil Presiden Foto: Instagram @smindrawati
Wakaf Uang Digunakan untuk Bangun Layanan Publik untuk Ummat
ADVERTISEMENT
Ketua BWI, M. Nuh, mengatakan wakaf uang bukan hal baru. Sebab, di masa pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun pernah ada gerakan ini.
Secara teknis, wakaf uang dilakukan oleh nadzir. Jadi, wakif mewakafkan hartanya termasuk uang ke nadzir. Lalu dilakukan akad dan disebutkan tujuan wakafnya untuk apa, misalnya untuk pembangunan rumah sakit atau sekolah yang bukan dibiayai APBN yang menjadi tugas nadzir.
Salah satunya contohnya adalah Rumah Sakit Mata Ahmad Wardi di Serang, Banten yang berhasil dibangun dan sudah beroperasional sejak 2018. Mulai dari pembelian lahan, pembangunan infrastrukturnya, hingga operasionalnya berasal dari dana wakaf melalui nadzir Dompet Dhuafa yang bisa melayani hingga 21 ribu pasien pada 2020 lalu.
"Jadilah rumah sakit itu dan secara finansial juga bagus dan untung. Keuntungannya bukan untuk siapa-siapa, tapi sedang kita rancang rumah sakit mata berikutnya lagi," lanjut Nuh.
ADVERTISEMENT
Wakaf uang yang diterima nadzir dari wakif boleh diinvestasikan melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk. Salah satu bentuk instrumen tersebut adalah Cash Waqaf Linked Sukuk (CWLS).
Dalam skema CWLS, dana wakaf uang atau tunai yang dikumpulkan dari masyarakat akan diinvestasikan lewat sukuk negara yang imbal hasilnya akan digunakan untuk layanan sosial seperti membangun rumah sakit.
"CWLS ini dalam tanda petik, permintaan BWI. Minta tolong ke Kemenkeu disiapkan satu instrumen yang kalau nadzir investasi di situ aman. Nah dikembangkanlah CWLS itu," kata Nuh.