Hampir 600 Ribu Wajib Pajak Serbu Pelaporan SPT di Hari Terakhir

31 Maret 2021 12:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Pajak Penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi adalah hari ini. Seperti tahun-tahun sebelumnya, di hari terkahir ini terdapat kenaikan wajib pajak yang melaporkan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data Ditjen Pajak yang diterima kumparan, total wajib pajak yang sudah melaporkan SPT hingga hari ini pukul 08.37 WIB adalah 10,53 juta wajib pajak. Capaian ini meningkat sekitar 18 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu 8,91 juta wajib pajak.
Secara rinci, jumlah wajib pajak orang pribadi yang telah melaporkan pajaknya sebanyak 10,22 juta orang. Angka ini juga meningkat pesat dibandingkan periode yang sama tahun lalu 8,65 juta wajib pajak.
Sementara untuk wajib pajak badan mencapai 309.232, juga meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu 258.215 wajib pajak badan.
Wajib pajak yang menyampaikan SPT secara online atau melalui e-filing mencapai 10,12 juta. Terdiri dari 9,86 juta wajib pajak orang pribadi dan 261.165 wajib pajak badan.
ADVERTISEMENT
Pada hari terkahir ini, terjadi kenaikan lebih dari 590 ribu wajib pajak atau hampir 600 ribu dibandingkan hari sebelumnya yang hanya 9,94 juta wajib pajak. Padahal sebelumnya, kenaikan jumlah wajib pajak hanya sekitar 300 ribu hingga 500 ribu per hari.
Otoritas pajak bahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani juga berkali-kali mengingatkan untuk melaporkan SPT dari jauh hari dan tidak mepet di batas akhir. Hal ini demi menghindari membeludaknya ke akses e-filing.
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Meski diserbu wajib pajak, hingga saat ini server laman djponline.pajak.go.id masih berjalan seperti biasanya alias normal. kumparan pun beberapa kali masuk laman tersebut dan hasilnya masih berjalan seperti biasanya.
Padahal di tahun-tahun sebelumnya, banyak wajib pajak mengeluhkan server yang down atau bahkan tak bisa diakses mendekati batas akhir pelaporan SPT.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, pihaknya telah mengantisipasi lonjakan server dari jauh hari.
"Antisipasi pada kapasitas infrastruktur pendukung DJP Online tetap jadi kunci utama. Saat H-2 kemarin utilisasi kapasitas tersedia masih cukup memadai baru 50 persen," jelas Neilmaldrin.
Dia memastikan, server untuk pelaporan SPT akan selalu siap. Jika ada error, petugas Ditjen Pajak dinilai akan langsung sigap menangani hal tersebut.
"Sementara kebutuhan server dalam posisi ready untuk diexpand sesuai kebutuhan," tambahnya.