Hanya Korban PHK Sektor Informal yang Dapat Rp 1 Juta di Kartu Pra Kerja

25 Maret 2020 8:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara Jokowi - Ma'ruf Amin, Ace Hasa Syadzily menunjukan Kartu Pra Kerja, Kartu Indonesia Pintar Kuliah, Kartu Sembako Murah. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara Jokowi - Ma'ruf Amin, Ace Hasa Syadzily menunjukan Kartu Pra Kerja, Kartu Indonesia Pintar Kuliah, Kartu Sembako Murah. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah menegaskan hanya korban putus hubungan kerja (PHK) di sektor informal maupun usaha mikro dan kecil (UMK) yang akan menerima insentif sebesar Rp 1 juta selama empat bulan dalam Kartu Pra Kerja.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dilakukan untuk memitigasi dampak penyebaran virus corona di Indonesia. Sekaligus untuk memberikan stimulus bagi para korban PHK.
“Mempertimbangkan kondisi saat ini, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap program Kartu Pra Kerja, yaitu difokuskan bagi pekerja yang terkena PHK di sektor Informal dan UMK akibat dampak COVID-19,” ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, dalam keterangannya, Rabu (25/3).
Staf Ahli Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso. Foto: Nesia Qurrota A'yuni/kumparan
Nantinya, korban PHK di sektor informal dan UMK itu akan mendapat pelatihan secara online dan menerima insentif sebesar Rp 1 juta setiap bulannya selama empat bulan berturut-turut. Dengan biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta.
“Skema ini hanya berlaku selama empat bulan untuk memitigasi dampak COVID-19, yang mengakibatkan banyak pekerja yang ter-PHK karena menurunnya omzet dan usaha di tempat mereka bekerja,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Bila kondisi dan situasi sudah kembali normal, maka skema yang digunakan program Kartu Pra Kerja adalah skema awal, yaitu dengan total insentif Rp 650.000, dan biaya pelatihan Rp 5 juta.
Sementara untuk pekerja yang terkena PHK di sektor formal, akan ditanggung oleh BPJamsostek. Insentif ini sebesar Rp 1 juta yang akan diberikan selama tiga bulan.
“Sementara itu, untuk pekerja yang terkena PHK pada sektor formal, yang ikut dalam kepesertaan BPJamsostek, pemerintah juga menyiapkan skema bagi mereka yang ter-PHK yaitu melalui pembiayaan dari BPJamsostek berupa bantuan pelatihan dan insentif yang diberikan selama tiga bulan, dengan total insentif Rp 3 juta, dan biaya pelatihan Rp 2 juta,” tambahnya.