Harapan ke LPI untuk Penciptaan Lapangan Kerja dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

24 Desember 2020 10:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPR Puan Maharani (kanan) menerima Supres untuk Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dari Menkeu Sri Mulyani. Foto: ANTARA FOTO/Raqilla
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR Puan Maharani (kanan) menerima Supres untuk Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dari Menkeu Sri Mulyani. Foto: ANTARA FOTO/Raqilla
ADVERTISEMENT
Lembaga Pengelola Investasi (LPI) resmi terbentuk seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2020 yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang 11/2020 tentang Cipta Kerja. PP tersebut diteken Presiden pada 14 Desember 2020 dan diundangkan sehari setelahnya.
ADVERTISEMENT
LPI adalah lembaga yang diberi kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. LPI bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.
Terkait itu, Tim Serap Aspirasi (TSA) UU Cipta Kerja telah menggelar Focused Group Discussion (FGD) bekerja sama dengan Queen Mary University of London (QMUL) Centre of Commercial Law Studies (CCLS) Indonesia Chapter untuk membahas PP 74/2020.
Adityo Kusumo, narasumber dari Kementerian BUMN, menyatakan PP tentang LPI ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang kemudian akan menjadi katalis untuk terbukanya lapangan pekerjaan.
“Setiap kenaikan investasi sebesar 1 persen akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,3 persen. Selanjutnya, setiap pertumbuhan ekonomi sebesar 0,3 persen berdampak pada penciptaan lapangan kerja untuk sekitar 75.000 tenaga kerja,” jelasnya dalam Siaran Pers Tim Serap Aspirasi UU Cipta Kerja, Kamis (24/12).
ADVERTISEMENT
Dia menyebutkan, LPI di Indonesia dibentuk sesuai dengan desain untuk negara berkembang. Sehingga berbeda dengan Sovereign Wealth Fund yang mengelola surplus seperti di negara-negara maju.
Bintang Hidayanto, seorang praktisi hukum, menyebutkan beberapa permasalahan yang diprediksi akan muncul dalam pelaksanaan LPI. Masalah itu antara lain kewajiban LPI menjadi pemegang saham terbesar, skema co-investment dalam bentuk ekuitas dan utang, dan risiko LPI apabila bertindak sebagai debitur. Untuk itu, meskipun PP sudah diketok, pelaksanaannya perlu untuk terus dikawal bersama agar tujuan dibentuknya LPI dapat tercapai.
Bhima Yudhistira dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyampaikan, penting untuk menentukan misi dari LPI karena adanya berbagai tantangan dalam investasi dalam masa pandemi ini.
Pabrik Toyota Indonesia. Foto: Istimewa
Bhima menandaskan resesi 2020-2021 ini berbeda dengan krisis ekonomi di 2008 dan 1998, karena banyak negara-negara yang memiliki dana memfokuskan pengeluaran untuk keperluan medis dan pengadaan vaksin.
ADVERTISEMENT
“Sehingga perebutan dana di pasar semakin brutal,” tambahnya.
Modal LPI sendiri bersumber dari penyertaan modal negara dan/atau sumber lainnya. Besaran modal LPI ditentukan sebesar Rp 75 triliun. Namun, dana minimal yang digunakan sebagai penyetoran modal awal senilai Rp 15 triliun. Pemenuhan modal pasca setoran awal dilakukan secara bertahap sampai tahun 2021.
Wewenang LPI diatur di Pasal 7 PP 74/2020, yakni melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan, menjalankan kegiatan pengelolaan aset, melakukan kerja sama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian (trust fund), menentukan calon mitra investasi, memberikan dan menerima pinjaman, dan/atau menatausahakan aset.
Secara organisasi, LPI terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direktur. Dewan Pengawas dijabat oleh Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap anggota, Menteri BUMN sebagai anggota, dan 3 orang unsur profesional sebagai anggota.
ADVERTISEMENT
Sementara, Dewan Direktur berjumlah 5 orang yang seluruhnya berasal dari unsur profesional. Anggota Dewan Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas.
Masuk 133 Aspirasi
Tim Serap Aspirasi (TSA) UU Cipta Kerja intensif menampung aspirasi dan masukan dari masyarakat sebagai bahan rekomendasi penyusunan peraturan turunan dan pelaksanaan Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja.
TSA sudah menerima total 133 aspirasi tercatat hingga akhir hari Rabu, 23 Desember 2020. Aspirasi berasal dari dari perseorangan, ormas, lembaga swadaya masyarakat, juga kalangan bisnis.
Aspirasi disampaikan melalui berbagai kanal yang disediakan, dengan rincian sebagai berikut:
• 32 masukan melalui website https://uu-ciptakerja.go.id
• 14 masukan melalui email timserapaspirasi@ekon.go.id
ADVERTISEMENT
• 51 masukan melalui Form Online bit.ly/tsakirimaspirasi
• 36 masukan melalui surat dan personal ke anggota TSA
Wakil Juru Bicara TSA, Dyah Paramita mengatakan pihaknya masih akan terus menerima masukan dari masyarakat sampai dengan awal Januari 2021. Peraturan turunan dari UU Cipta Kerja diamanatkan untuk dapat selesai dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya UU Cipta Kerja.
“Seluruh peraturan turunan harus sudah selesai di akhir bulan Januari 2021 sehingga dapat difinalisasi sebelum 1 Februari 2021, jelasnya.
Untuk itu TSA sudah menyiapkan tiga jalur penyampaian aspirasi yang dapat digunakan oleh masyarakat luas dalam menyampaikan aspirasinya:
Pertama, aspirasi bisa melalui online form yang dapat diakses di bit.ly/tsakirimaspirasi.
ADVERTISEMENT
Kedua, aspirasi bisa via email ke timserapaspirasi@ekon.go.id.
Ketiga, aspirasi bisa disampaikan dengan mengirimkan surat yang bisa dikirim atau diantar langsung ke kantor Sekretariat TSA di Gedung Kantor Pos Besar Lantai 6, Jl. Lapangan Banteng Utara No. 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
UU Cipta Kerja telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR pada 5 Oktober 2020 dan disahkan oleh Presiden pada 2 November 2020. Peraturan turunan yang tengah disusun mencakup 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).
Draf RPP dan draf RPerpres yang tengah disusun dapat diakses di https://uu-ciptakerja.go.id/678-2/ dan https://uu-ciptakerja.go.id/daftar-rancangan-peraturan-presiden-uu-cipta-kerja/
Adapun informasi untuk mengetahui berbagai kegiatan diskusi TSA dapat dilihat melalui media sosial yaitu Instagram: @tsa_ciptakerja dan Twitter: @tsa_ciptakerja.
ADVERTISEMENT