Harga Batu Bara Melejit, Semen Padang Pastikan Stok Tidak Terganggu

25 November 2021 10:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pabrik  PTSemen Padang. Foto: semenpadang.co.id
zoom-in-whitePerbesar
Pabrik PTSemen Padang. Foto: semenpadang.co.id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kenaikan harga batu bara secara global memberikan dampak pada industri semen yang proses produksinya bergantung pada komoditas tersebut. Meski demikian, PT Semen Padang memastikan kenaikan harga batu bara tidak mempengaruhi stok semen.
ADVERTISEMENT
"Kami mitigasi dengan tetap mengutamakan jangan sampai pasar menjadi kekurangan. Itu yang kami ukur. Dan Kami koordinasi dan kolaborasi di SIG Grup," ujar Direktur Keuangan PT Semen Padang Muhammad Tubagus Dharury di Wisma Indarung, Padang, Kamis (25/11).
Tubagus mengungkapkan permasalahan kenaikan harga batu bara saat ini tengah menjadi fokus di semua sektor yang berhubungan dengan komoditas tersebut, termasuk produsen semen. Menurut dia, kondisi tersebut harus diantisipasi dan dimitigasi secara bersama.
"Batu bara ini permasalahan bukan hanya industri semen saja tapi bisa dikata semua. Ini bagian yang perlu kita antisipasi dan mitigasi,” ujarnya.
Tubagus menegaskan hingga saat ini pihaknya belum merasakan dampak yang signifikan atas kenaikan harga batu bara. Tubagus juga mengeklaim bahwa stok di pasar masih aman.
ADVERTISEMENT
"Alhamdulillah pasar masih bisa teratasi. Mudah-mudahan krisis batu bara tidak lama," ujarnya.
Seperti diketahui, harga batu bara tengah meroket saat ini. Berdasarkan catatan kumparan, per 15 November lalu, harga batu bara berada di level USD 153 per ton.
Merespons hal tersebut, pemerintah menetapkan harga batu bara untuk semen dan pupuk senilai USD 90 per ton. Kebijakan tersebut sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor: 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batu Bara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri.
Pabrik PTSemen Padang. Foto: semenpadang.co.id
Pertimbangan dikeluarkannya Keputusan Menteri ESDM tersebut adalah untuk memberikan kepastian pemenuhan kebutuhan batu bara sebagai bahan baku atau bahan bakar industri semen dan pupuk di dalam negeri, sehingga perlu menetapkan harga jual batu bara untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku atau bahan bakar industri semen dan pupuk di dalam negeri.
ADVERTISEMENT
"Menetapkan Harga Jual Batu bara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri sebesar USD 90 (sembilan puluh dolar Amerika Serikat) per metrik ton Free On Board (FOB) Vessel, yang didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg,” bunyi Kepmen yang ditetapkan pada 22 Oktober 2021.
Keputusan Menteri ini sendiri mulai berlaku pada tanggal 1 November 2021. Sementara harga batu bara untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku atau bahan bakar industri semen dan pupuk di dalam negeri itu berlaku sampai 31 Maret 2022.