Harga Bawang Bombay Lebihi Daging Sapi, Kementan Tak Bisa Bebaskan RIPH

20 Maret 2020 5:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bawang bombay dan bawang putih yang dijual di Pasar Cikini, Jakarta Pusat. Foto: Moh Fajri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bawang bombay dan bawang putih yang dijual di Pasar Cikini, Jakarta Pusat. Foto: Moh Fajri/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Harga bawang bombay masih bertahan tinggi, bahkan melampaui harga daging sapi. Harga jual di pasar ada yang mencapai Rp 150.000 per kg, sementara daging sapi di kisaran Rp 117.000 hingga Rp 122.000 per kg.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal ini, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyatakan pihaknya belum membebaskan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), bagi importir yang akan mengadakan bawang bombay dan bawang putih.
"Berdasarkan aturan yang tersedia, kami tidak keluar dari aturan itu. Bahwa ada izin dan sebagainya tentu dalam kapasitas kementerian yang lain," kata Syahrul di Jakarta, Kamis (19/3).
Syahrul menjelaskan bahwa Kementerian Pertanian tetap memfasilitasi syarat dan mekanisme ekspor dan impor bagi para pelaku usaha.
Ada pun RIPH ini menjadi persyaratan yang harus diajukan oleh pelaku usaha dalam importase, antara lain pada komoditas bawang putih dan bawang bombai. Setelah mengantongi RIPH, baru pelaku usaha dapat mengajukan Surat Persetujuan Impor (SPI) yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan.
ADVERTISEMENT
Selain bawang bombay, harga bawang putih juga bertahan tinggi di kisaran Rp 45.000 per kg. Selama ini, sebagian besar kebutuhan bawang putih Indonesia dipenuhi dengan produk impor dari China.
Khusus pada komoditas bawang putih, Kementan pun telah menerapkan kewajiban menanam bawang putih sebelum importir mendapatkan RIPH. Kebijakan yang telah dijalankan sejak 2018 ini bertujuan mewujudkan swasembada bawang putih agar tidak bergantung pada importase.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sidak ketersediaan pangan. Foto: Dok. Kementerian Pertanian Republik Indonesia
Senada dengan itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementan, Liliek Sri Utami, menjelaskan bahwa hingga saat ini kementeriannya belum mengubah aturan proses RIPH.
"Besok rencananya akan dibahas impelementasi teknisnya dengan adanya perubahan peraturan di Kementerian Perdagangan," kata Liliek melalui pesan singkatnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengumumkan bahwa pemerintah menyederhanakan peraturan dengan menghapus sementara izin impor bawang putih dan bawang bombai. Kebijakan tersebut diundangkan pada Rabu (28/3), dan mulai berlaku hari ini Kamis (19/3) sampai dengan 31 Mei 2020.
ADVERTISEMENT
Dengan penghapusan sementara atau pembebasan izin, importir atau pelaku usaha tidak perlu lagi mengajukan Surat Perizinan Impor (SPI) komoditas bawang putih dan bawang bombai ke Kementerian Perdagangan.
Penghapusan sementara izin impor bawang putih dan bawang bombai ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan harga terhadap dua komoditas tersebut, terutama bawang bombai yang kenaikannya lebih dari 100 persen.
Hingga Kamis, berdasarkan data dari situs resmi Info Pangan, harga rata-rata bawang putih di DKI Jakarta mencapai Rp45.085 per kilogram. Sementara itu, harga rata-rata bawang bombai di pasar mencapai Rp100.000 hingga Rp150.000 per kilogram.