Harga BBM Tak Kunjung Turun, Koalisi Masyarakat Somasi Jokowi

10 Juni 2020 16:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas mengisi bahan bakar pertamax di SPBU Pertamina. Foto: Dok. Pertamina
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengisi bahan bakar pertamax di SPBU Pertamina. Foto: Dok. Pertamina
ADVERTISEMENT
Koalisi Masyarakat Penggugat Harga BBM (KMPHB) telah melayangkan surat somasi kepada Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) terkait harga BBM yang tidak turun. Harga BBM dipandang harus turun karena harga minyak dunia sempat mengalami penurunan tajam pada bulan April dan Mei 2020.
ADVERTISEMENT
"Pada prinsipnya surat somasi sudah kita sampaikan ke Setneg nanti akan disampaikan oleh para penggugat,” urai Marwan Batubara salah satu anggota dari KMPHB melalui konferensi pers virtual, Rabu (10/6).
Marwan menjelaskan pada saat pemerintah tidak menurunkan harga BBM selama dua bulan lalu, masyarakat Indonesia menjadi kelompok yang paling dirugikan. Berdasarkan catatannya, selama dua bulan, masyarakat Indonesia kelebihan membayar BBM sekitar Rp 13,75 triliun.
“Kami sempat menghitung, konsumsi rata-rata 100 kilo liter per hari di Indonesia seluruh SPBU. Dengan asumsi 100 kilo liter per hari ada kelebihan bayar Rp 6 triliun bulan Mei. Sejak dua bulan sebelumnya dua bulan sebelumnya diambil rata-rata kelebihan bayar Rp 7,75 triliun. Sehingga untuk bulan April dan Mei masyarakat membayar lebih sekitar Rp 13,75 triliun,” papar Marwan.
Marwan Batubara, pengamat pertambangan. Foto: Edy Sofyan/kumparan
Padahal indikator penurunan BBM ada dua, yaitu harga minyak mentah dunia dan nilai tukar rupiah. Di sisi lain, Marwan mengatakan banyak negara dunia yang telah menurunkan harga BBM.
ADVERTISEMENT
“Kalau bicara tentang aturan, bahwa selama ini harga BBM akan turun atau naik sesuai perubahan dua variabel yaitu harga minyak dunia dan nilai tukar terhadap dolar,” katanya.
Ia pun menekankan jika fakta di lapangan, pemerintah tidak menurunkan harga BBM pada periode April - Mei 2020. Padahal banyak aturan tentang penurunan harga di Undang-Undang Migas, Perpres, dan Permen.
“Lalu saat yang bersamaan, ada perusahaan asing Total Shell, BP Exxon, itu otomatis menikmati kita bisa katakan durian untung, profit yang sangat besar karena enggak diturunkan. Margin itu kalau enggak salah 5-10 persen kalau sekarang lebih dari itu,” pungkasnya.

Berikut 15 orang yang menggugat dari KMPH:

-Dr. Marwan Batubara
- Dr. Ahmad Redi
ADVERTISEMENT
- Prof. Dr. Mukhtasor
- Dr. Ahmad Yani
- Narliswandi/Iwan Piliang
- Agung Mozin
- Djoko Edhi Abdurrahman
- Dr. Taufan Maulamin
- M. Hatta Taliwang MIKom
- Bisman Bakhtiar
- Abdurrahman Syebubakar
- Agus M. Maksum
- Muslim Arbi
- M. Ramli Kamidin
- Darmayanto