Harga Gas Bumi Turun, 13 Kontraktor Teken Perjanjian Jual Beli ke PLN dan PGN

26 Juni 2020 14:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pasokan gas  Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pasokan gas Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Sebanyak 13 kontraktor kontrak kerja sama atau KKKS menandatangani Letter of Agreement (LoA) untuk perjanjian jual beli gas dengan PT PLN (Persero) dan PT PGN Tbk (Persero) sebagai pembeli.
ADVERTISEMENT
Tanda tangan kerja sama ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian harga gas bumi yang sudah ditetapkan USD 6 per million british thermal units (MMBTU).
Penandatangan LoA disaksikan Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Dwi Soetjipto, secara virtual pada Jumat (26/6).
Dari 13 LoA yang diteken, dua perjanjian sebagai implementasi Keputusan Menteri ESDM Nomor 89K/2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dengan total volume sebesar 46,3 billion british thermal unit per day (BBTUD).
Sedangkan 11 perjanjian sebagai implementasi Kepmen ESDM Nomor 91K/2020 tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate) dengan volume sebesar 213,73 BBTUD.
ADVERTISEMENT
Dengan ditandatanganinya perjanjian tersebut, hingga saat ini telah diteken 25 dokumen perjanjian sebagai implementasi Kepmen 89K/2020 dengan total volume sebesar 522,3 BBTUD atau 43,3 persen dari total volume gas tahun 2020 dalam Kepmen 89K/2020.
Selain pasokan gas sebagai implementasi Kepmen 89K/2020 yang telah ditandatangani perjanjiannya, terdapat pasokan gas sebesar 300 BBTUD atau 24,9 persen yang tidak memerlukan penandatanganan perjanjian antara Penjual dan Pembeli karena telah sesuai dengan kondisi saat ini.
"Secara total pasokan gas sebesar 822,3 BBTUD atau setara 68,2 persen sebagai pelaksanaan Kepmen 89K/2020 telah diselesaikan," kata Dwi dalam keterangan tertulis.
Sedangkan hingga saat ini, telah diteken 13 side letter antara penjual dan pembeli pada sektor kelistrikan dengan total volume gas sebesar 298,73 BBTUD atau setara 21,4 persen dari total volume gas tahun 2020 dalam Kepmen 91K/2020.
ADVERTISEMENT
Selain itu, terdapat pasokan gas sebesar 102 BBTUD yang tidak memerlukan penyesuaian Perjanjian dalam implementasi Kepmen ESDM 91K/2020.
Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto. Foto: Dok. SKK Migas
Secara total, 28,7 persen volume gas untuk sektor kelistrikan tahun 2020 ini telah diselesaikan perjanjian yang dibutuhkan antara penjual dan pembeli untuk melaksanakan Kepmen 91K/2020.
Dengan penandatanganan ini, pembeli gas bumi di sektor industri maupun sektor kelistrikan, termasuk pelaku usaha industri hilir, diharapkan semakin mendapatkan kepastian pasokan gas sesuai volume yang ada di dalam kontrak.
"Pembeli juga seharusnya meningkatkan serapan gas karena harga yang diberikan lebih rendah," kata Dwi.
Selain 13 LoA antara penjual dan pembeli gas bumi, dalam kesempatan yang sama SKK menandatangani 7 side letter atas kontrak bagi hasil (PSC) antara dengan KKKS. Dengan ditandatanganinya 7 LoA, total ada 16 dokumen yang sudah diteken.
ADVERTISEMENT
Dwi menjelaskan, side letter atas PSC tersebut diharapkan menjadi kekuatan hukum yang sama dengan PSC atau Amandemen PSC, sehingga memberikan jaminan atas investasi yang telah dilakukan oleh Kontraktor KKS.
Dalam kesepakatan tersebut, diatur juga mekanisme penyesuaian perhitungan pengurangan bagian Negara untuk menjaga penerimaan bagian Kontraktor KKS.
"Kami berharap kontraktor KKS mau meningkatkan investasi di Indonesia, menjaga target produksi gas, dan dalam jangka panjang meningkatkan pasokan gas melalui investasi pengembangan yang baru," kata Dwi.
SKK Migas berkomitmen mengakselerasi agar pembahasan perjanjian-perjanjian antara SKK Migas, Kontraktor KKS, penjual dan pembeli segera difinalkan.
Dwi menegaskan, meski perjanjian sebagai dokumen administrasi pelaksanaan keputusan pemerintah atas penyesuaian harga gas belum ditandatangani seluruhnya, implementasi atas harga gas penyesuaian tetap merujuk kepada berlakunya Kepmen 89K/2020 dan Kepmen 91K/2020.
SKK Migas tinjau Segat Gas Plant EMP Bentu di Kabupaten Pelalawan, Riau. Foto: Muhammad Darisman/kumparan
Berikut Penandatangan LoA 13 KKKS dengan Pembeli Gas Bumi
ADVERTISEMENT
1. EMP Bentu Limited, pembelinya PT PLN (Persero) sebanyak 30 BBTUD 2. PT Pertamina EP, pembelinya PT PLN (Persero) untuk pembangkit di Muara Tawar sebanyak 13 BBTUD 3. PT Pertamina EP, pembelinya PT PLN (Persero) untuk pembangkit di Nunukan sebanyak 2 BBTUD 4. PT Pertamina EP, pembalinya PT PLN (Persero) untuk pembangkit di Bunyu Kaltim sebanyak 0,3 BBTUD 5. PT Pertamina EP, pembelinya PT PLN (Persero) untuk pembangkit di Tarakan sebanyak 5 BBTUD 6. PT Pertamina EP, Pembelinya PT PLN (Persero) untuk pembangkit di Keramasan sebanyak 15 BBTUD 7. PT Pertamina Hulu Energi ONWJ, pembelinya PT PLN (Persero) sebanyak 15 BBTUD 8. PT Pertamina Hulu Energi OSES, pembelinya PT PLN (Persero) sebanyak 30 BBTUD 9. PT Pertamina Hulu Energi Jambi Merangn pembelinya PT PLN (Persero) sebanyak 40 BBTUD 10. PT Pertamina Hulu Energi NSO, pembelinya PT PLN (Persero) sebanyak 3,43 BBTUD 11. Kangean Energy Indonesia Ltd, pembelinya PT PLN (Persero) sebanyak 60 BBTUD 12. Kangean Energy Indonesia Ltd, pembelinya PT PGN Tbk sebanyak 31,3 BBTUD 13. Ophir Indonesia (Madura Offshore) Pty Ltd, pembelinya PT PGN Tbk sebanyak 15 BBTUD.
ADVERTISEMENT
Daftar Pendandatangan 7 Side Letter Atas PSC antara SKK Migas dan KKKS
1. PetroChina International Jabung Ltd di WK Jabung 2. PT Medco E&P Indonesia di WK South Sumatera 3. PT Medco E&P Lematang di WK Lematang 4. PC Ketapang II Ltd di WK Ketapang 5. PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java di WK Offshore North West Java 6. Ophir Indonesia (Madura Offshore) Pty Ltd di WK Madura Offshore 7. Medco Energy Sampang Pty Ltd di WK Sampang.