Harga Gas dan Minyak Turun, Negara Bisa Ngirit Rp 2,9 T untuk Subsidi Listrik

13 Januari 2021 20:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Tambah Daya Listrik PLN. Foto: Dok. PLN
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tambah Daya Listrik PLN. Foto: Dok. PLN
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM melaporkan, subsidi listrik tahun lalu bisa ditekan hingga Rp 51,84 triliun dari rencana awal Rp 54,79 triliun, atau berkurang Rp 2,95 triliun. Berkurangnya biaya subsidi listrik ini karena harga minyak dan gas bumi anjlok tahun lalu akibat diterpa wabah corona.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana mengatakan, turunnya harga dua komoditas itu membuat pemerintah mengubah asumsi acuan harga minyak mentah Indonesia (ICP) dari USD 63 per barel menjadi USD 35 per barel dalam APBN-P 2020. Begitu dengan harga acuan gas berubah dari USD 8,39 per bbtu menjadi USD 6,30 per bbtu.
"Dengan asumsi yang berubah ini, maka hemat bahan bakarnya Rp 37,51 persen. Jadi biaya subsidi ikut berubah dari Rp 54,79 triliun menjadi Rp 51,84 triliun," kata Rida dalam konferensi pers Paparan Kinerja Ketenagalistrikan 2020, Rabu (13/1).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
Secara rinci, biaya pokok produksi (BPP) terdiri atas biaya bahan bakar yang paling besar mencapai Rp 146,67 triliun. Tapi karena ada perubahan ICP dan harga gas, maka berkurang menjadi Rp 37,51 triliun.
ADVERTISEMENT
Lalu, komponen lainnya dalam BPP adalah pembelian listrik dari swasta (IPP) dan sewa pembangkit sebesar Rp 108,4 triliun. Biaya pemeliharaan berkurang dari Rp 20,90 triliun menjadi Rp 18,36 triliun.
Biaya pegawai berkurang dari Rp 20,34 triliun menjadi Rp 18,94 triliun. Ditambah biaya administrasi, penyusutan, dan bunga pinjaman dari Rp 62,37 triliun menjadi Rp 60,25 triliun. Dengan begitu, total BPP berkurang dari Rp 359 triliun menjadi Rp 317,1 triliun yang berpengaruh pengurangan biaya subsidi listrik.
"Inilah adalah suatu kebijakan untuk bisa hemat belanja negara, turunkan biaya subsidi listrik. Ini baru perkiraan karena angka pasti akan diaudit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," ujar Rida.