Harga Pupuk Melonjak Rp 900 Ribu, Petani Sawit Semakin Pusing

25 Mei 2022 18:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja mengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Muara Sabak Barat, Tajungjabung Timur, Jambi. Foto: Wahdi Septiawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja mengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Muara Sabak Barat, Tajungjabung Timur, Jambi. Foto: Wahdi Septiawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Usai larangan ekspor crude palm oil (CPO) dicabut harga tandan buah segar petani (TBS) berangsur naik. Kendati begitu, masalah yang dihadapi petani sawit belum usai. Sekjen Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Mansuetus Darto mengungkap harga pupuk saat ini sudah menyentuh Rp 900 ribu per sak.
ADVERTISEMENT
“Harga pupuk naiknya sudah lama, jauh sebelum kisruh soal ban (larangan) ekspor. Harganya Rp 700-900 ribu per sak yang 50 kg,” kata Mansuetus saat dihubungi kumparan, Rabu (25/5).
Sementara, dia mengatakan harga TBS belum naik signifikan, imbas dari larangan ekspor CPO yang lalu. “Harga sawit belum naik signifikan masih sekitar Rp 1.900-Rp 2.300 per kg,” imbuh dia.
Dengan kondisi itu, Mansuetus mengatakan para petani sawit bahkan terpaksa tidak memupuk kebun mereka karena harganya yang mahal, bahkan menurut dia pupuk juga langka.
“Untuk kebun-kebun skala kecil, kurang dari 4 hektar biasanya mupuk tidak tepat dosis. Dan bahkan enggak mupuk sama sekali,” ujarnya.
Sementara untuk penyerapan dari pabrik, dia mengatakan untuk saat ini kondisinya belum normal. Pembelian TBS dari petani sawit masih tersendat, terutama antreannya. Namun dia mengaku kondisinya sudah membaik dibanding ketika periode larangan ekspor CPO.
Polres Nganjuk ungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi, dengan barang bukti lebih dari 100 ton, Kamis (20/1/2022). Foto: Polres Nganjuk
Dihubungi terpisah, Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Heru Tri Widarto mengatakan pihaknya telah menghubungi Gubernur sentra sawit untuk meminta pabrik kelapa sawit (PKS) segera menyerap TBS para petani.
ADVERTISEMENT
“Pak Menteri sudah menyurati para Gubernur sentra sawit untuk meminta PKS melakukan percepatan penyerapan TBS petani dengan harga sesuai dengan penetapan harga oleh Tim Penetapan Harga TBS mengacu pada ketentuan Permentan 01/2018,” kata dia.
Dalam surat edaran tersebut, juga meminta agar Gubernur untuk memberikan peringatan atau sanksi kepada perusahaan atau PKS yang melanggar ketentuan Permentan 01 Tahun 2018.