Harga Pupuk Melonjak Rp 900 Ribu, Petani Sawit Semakin Pusing
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Harga pupuk naiknya sudah lama, jauh sebelum kisruh soal ban (larangan) ekspor. Harganya Rp 700-900 ribu per sak yang 50 kg,” kata Mansuetus saat dihubungi kumparan, Rabu (25/5).
Sementara, dia mengatakan harga TBS belum naik signifikan, imbas dari larangan ekspor CPO yang lalu. “Harga sawit belum naik signifikan masih sekitar Rp 1.900-Rp 2.300 per kg,” imbuh dia.
“Untuk kebun-kebun skala kecil, kurang dari 4 hektar biasanya mupuk tidak tepat dosis. Dan bahkan enggak mupuk sama sekali,” ujarnya.
Sementara untuk penyerapan dari pabrik, dia mengatakan untuk saat ini kondisinya belum normal. Pembelian TBS dari petani sawit masih tersendat, terutama antreannya. Namun dia mengaku kondisinya sudah membaik dibanding ketika periode larangan ekspor CPO.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Heru Tri Widarto mengatakan pihaknya telah menghubungi Gubernur sentra sawit untuk meminta pabrik kelapa sawit (PKS) segera menyerap TBS para petani .
ADVERTISEMENT
“Pak Menteri sudah menyurati para Gubernur sentra sawit untuk meminta PKS melakukan percepatan penyerapan TBS petani dengan harga sesuai dengan penetapan harga oleh Tim Penetapan Harga TBS mengacu pada ketentuan Permentan 01/2018,” kata dia.
Dalam surat edaran tersebut, juga meminta agar Gubernur untuk memberikan peringatan atau sanksi kepada perusahaan atau PKS yang melanggar ketentuan Permentan 01 Tahun 2018.