news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Harga Rumah Subsidi Mau Naik 7 Persen, Orang Miskin Bisa Jadi Gelandangan

13 Mei 2022 18:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pembangunan perumahan bersubsidi. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pembangunan perumahan bersubsidi. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah berencana menaikkan harga rumah subsidi sebesar 7 persen. Pasalnya, beberapa harga bahan material untuk membuat rumah subsidi mengalami kenaikan.
ADVERTISEMENT
Menyoroti hal tersebut, Direktur center of economics and law studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai kebijakan itu tidak ideal. Menurutnya, jika harga rumah subsidi rata-rata asumsinya Rp 150 juta per unit, maka kenaikan 7 persen berarti ada biaya tambahan Rp 11,7 juta.
"Cukup terasa juga kalau sasarannya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sebaiknya diperhitungkan kembali biaya yang bisa dihemat atau perlu penambahan alokasi subsidi sehingga kenaikan harga masih bisa dicegah," jelas Bhima kepada kumparan, Jumat (13/5).
Bhima melanjutkan, pada semester II 2022, inflasi diperkirakan terjadi secara simultan di sektor pangan dan energi. Kondisi eksisting sudah membuat konsumen rumah subsidi mempertimbangkan kemampuan membayar cicilan. Ditambah harga rumah naik 7 persen, tentu bisa mempengaruhi minat masyarakat yang menjadi target rumah bersubsidi.
ADVERTISEMENT
Bhima memproyeksi untuk dampak jangka panjang jika kebijakan ini diresmikan, milenial yang upahnya hanya UMP dan kenaikan 1 persen rata-rata di 2022 terancam makin sulit memiliki rumah. "Sudah upahnya digerus inflasi, pangan, dan BBM, ditambah harga tanah dan rumah naik terus. Bisa jadi gelandangan, atau penghuni rumah kontrak permanen," tandasnya.
Sekadar catatan, rumah subsidi diperuntukkan bagi MBR. Hal tersebut diatur berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Kepmen PUPR No.242/KPTS/M/2020.