Harga Saham Properti Kembali Menguat Setelah Adanya Diskon Pajak

2 Maret 2021 10:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menjelaskan calon pembeli tentang salah satu perumahan yang ditawarkan dalam salah satu pameran properti di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menjelaskan calon pembeli tentang salah satu perumahan yang ditawarkan dalam salah satu pameran properti di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Saham-saham sektor properti kompak menguat pada perdagangan Selasa (2/3). Berdasarkan data RTI, harga saham PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) meningkat 0,56 persen ke harga Rp 905 per lembar, sementara saham PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) juga naik tipis 0,39 persen ke harga Rp 1.275 per saham serta PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) juga naik 0,85 persen ke harga Rp 585 per saham.
ADVERTISEMENT
Selain itu saham PT Alam Sutera Realty Tbk (ASRI) melonjak 2,36 persen ke level Rp 260 per saham dan PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) menguat 2,09 persen ke harga Rp 1.220 per saham. Sementara saham PT Ciputra Development Tbk (CTRA) stagnan di harga Rp 1.230 per saham.
Adapun naiknya saham-saham sektor properti ini sejalan dengan insentif sektor properti yang diumumkan secara detail pada Senin (1/3) sore. Seperti diketahui pemerintah telah memberikan insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun/apartemen baru yang nilainya maksimal Rp 2 miliar. Sedangkan harga rumah antara Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar akan diberikan diskon PPN sebesar 50 persen.
Suasana pameran properti di stand Adhi Commuter Properti di IPEX JCC. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
Insentif pajak tersebut dilakukan dengan mekanisme ditanggung pemerintah. Aturan resminya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2021. Aturan tersebut berlaku efektif selama enam bulan, mulai hari ini 1 Maret 2021 hingga 31 Agustus 2021.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, pemerintah memberikan relaksasi rasio loan to value (LTV) atau financing to value (FTV) untuk kredit pembiayaan properti menjadi maksimal 100 persen. Dengan demikian, nasabah bisa mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit pemilikan apartemen (KPA) tanpa uang muka alias dengan uang muka alias down payment (DP) 0 persen.
Kebijakan-kebijakan baru ini diharapkan dapat meringankan calon pembeli untuk mendorong sektor properti. Seperti diketahui sektor properti merupakan sektor andalan yang bisa ikut mendongkrak pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dapat menciptakan multiplier effect untuk sektor lain seperti semen, konstruksi, dan lainnya.