Harga Tiket Kereta Jarak Jauh Naik hingga 40 Persen, Imbas Penumpang Dibatasi

21 Juni 2020 14:42 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas berjalan di dekat rangkaian Kereta Api (KA) Serayu di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (12/6).  Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Petugas berjalan di dekat rangkaian Kereta Api (KA) Serayu di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (12/6). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif kereta api jarak jauh. Langkah untuk menaikkan harga tiket itu telah diberlakukan sejak kereta jarak jauh mulai beroperasi kembali pada 12 Juni 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, penyesuaian tarif tiket kereta itu berlaku khusus untuk kereta komersial. Ia menjelaskan, penyesuaian dilakukan atas dasar adanya pembatasan keterisian maksimal yakni 70 persen.
"Tiket kereta api komersial jarak jauh menerapkan sistem tarif batas bawah dan tarif batas atas, penyesuaian tarifnya sekitar 30-40 persen," jelas Joni kepada kumparan, Minggu (21/6).
Petugas memeriksa kelengkapan dokumen milik calon penumpang Kereta Api (KA) Serayu di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (12/6). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Kebijakan tersebut, ia akui berdampak pada semakin rendahnya keterisian kereta. Dengan okupansi rata-rata per hari hanya 258 penumpang dari total 1.508 kursi yang disediakan.
"Saat ini pantauan kami hingga 20 Juni 2020, keterisian tempat duduk untuk kereta api jarak jauh komersial masih cukup rendah, yaitu sekitar 17 persen," jelasnya.
Sementara itu, untuk kereta api kelas ekonomi atau yang mendapat subsidi public service obligation (PSO), ia memastikan tidak ada penyesuaian tarif.
ADVERTISEMENT