Harga Tiket Kereta Pakai Batas Atas saat Libur Nataru, Ini Tarifnya

18 November 2019 14:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas melakukan perawatan lokomotif di Dipo Lokomotif Stasiun Kereta Api (KA) Madiun, Jawa Timur, Kamis (23/5). Foto: ANTARA FOTO/Siswowidodo
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melakukan perawatan lokomotif di Dipo Lokomotif Stasiun Kereta Api (KA) Madiun, Jawa Timur, Kamis (23/5). Foto: ANTARA FOTO/Siswowidodo
ADVERTISEMENT
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan tiket kereta api subsidi atau PSO (Public Service Obligation) untuk angkutan masa Natal dan Tahun Baru atau Nataru 2019/2020 tidak ada kenaikan. Sementara untuk yang non PSO akan menggunakan tarif batas atas (TBA).
ADVERTISEMENT
"Kalau tiket (KA) menyangkut PSO tak ada kenaikan karena fixed harga tiketnya. Kalau non PSO ikuti aturan tak akan melebihi TBA," ungkap Direktur Utama KAI Edi Sukmoro saat ditemui di Kantor Pusat KAI, Jakarta, Senin (18/11).
Khusus untuk tiket kereta yang tidak disubsidi atau non-PSO, tarifnya akan mengikuti TBA dan Tarif Batas Bawah (TBB). Direktur Komersial KAI, Dody Budiawan mengungkapkan, tiket kereta ‎akan naik menuju TBA ketika akhir pekan, seiring dengan meningkatnya jumlah penumpang.
Suasana di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
"Kita mengacu TBB dan TBA. Paling di weekend naiknya," katanya.
Pada tahun ini, KAI memprediksi terjadi kenaikan penumpang Nataru sekitar 4 persen menjadi 5,9 juta penumpang. Kenaikan jumlah penumpang saat Nataru adalah tren yang terjadi tiap tahun.
ADVERTISEMENT
"Volume penumpang diprediksi naik menjadi 5,9 penumpang," jelasnya.
Berikut ini tarif lengkapnya: