Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.104.0
Harga Tiket Mahal, Luhut Kaji Pembebasan Bea Impor Kebutuhan Perawatan Pesawat
11 Juli 2024 13:16 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan pemerintah telah menggelar rapat dalam rangka menyiapkan langkah penurunan harga tiket pesawat.
ADVERTISEMENT
Luhut tidak menampik, Indonesia termasuk negara dengan tarif pesawat yang paling tinggi di ASEAN, setelah Brasil.
"Cost per block hour (CBH) merupakan komponen biaya operasi pesawat terbesar, perlu diidentifikasi rincian pembentukannya," tulis Luhut dalam akun Instagramnya, Kamis (11/7).
Menurut Luhut, nantinya akan disusun strategi untuk mengurangi nilai CBH tersebut, berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan.
Selain itu, pemerintah juga menyusun rencana untuk menggodok kebijakan pembebasan bea masuk barang impor untuk kebutuhan penerbangan.
"Kami juga berencana untuk mengakselerasi kebijakan pembebasan bea masuk dan pembukaan lartas (larangan dan pembatasan) barang impor tertentu untuk kebutuhan penerbangan, di mana porsi perawatan berada di 16 persen keseluruhan setelah avtur," tambah Luhut.
Lebih lanjut, Luhut menjelaskan mekanisme pengenaan tarif berdasarkan sektor rute berimplikasi pada pengenaan dua kali tarif PPN Iuran wajib Jasa Raharja (IWJR) dan Passenger Service Charge (PSC), bagi penumpang yang melakukan transfer atau ganti pesawat. Sehingga, menurut dia, penyesuaian mekanisme perhitungan tarif akan memangkas harga tiket pesawat.
ADVERTISEMENT
"Mekanisme perhitungan tarif perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang, yang akan berdampak signifikan mengurangi beban biaya pada tiket penerbangan," jelas Luhut.
Luhut juga melirik evaluasi terhadap peran pendapatan kargo terhadap pendapatan perusahaan yang kerapkali terabaikan. Padahal bisa menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat.
Hal ini dilakukan seiring dengan pengkajian ulang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk beberapa tujuan penerbangan prioritas.
"Terhitung sejak rapat ini dilakukan, seluruh langkah tersebut di atas selanjutnya akan dikomandoi langsung oleh Komite Supervisi Harga tiket pesawat penerbangan nasional. Mereka akan mengevaluasi secara detail harga tiket pesawat setiap bulannya," tutup Luhut.