Hari Ini, 10 Ribu Buruh Akan Demo Besar-besaran

12 April 2021 9:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa buruh membawa atribut demo saat memprotes Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Jakarta, Rabu (28/10). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Massa buruh membawa atribut demo saat memprotes Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Jakarta, Rabu (28/10). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
ADVERTISEMENT
Aksi besar-besaran akan dilakukan buruh pada hari ini, Senin (12/4). Tak hanya di Jakarta, aksi tersebut juga digelar di berbagai daerah atau provinsi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengungkapkan setidaknya aksi itu akan melibatkan puluhan ribu buruh di 1.000 perusahaan yang tersebar di Indonesia. Aksi ini tidak hanya diikuti oleh KSPI, tapi berbagai elemen buruh lainnya.
“Aksi ini akan dilakukan aksi lapangan dan aksi virtual. Untuk aksi lapangan akan diikuti kurang lebih 10 ribu buruh di seluruh Indonesia yaitu di 1.000 pabrik atau perusahaan, 20 provinsi, dan 150 kabupaten atau kota,” kata Said Iqbal saat konferensi pers secara virtual, Minggu (11/4).
Meski ribuan buruh ikut berpartisipasi, Said Iqbal memastikan apa yang dilakukan besok tetap mematuhi protokol kesehatan. Ia mencontohkan untuk di Jakarta hanya perwakilan yang datang ke Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
“Aksi ini di lapangan dengan metode akan datang perwakilan buruh di 20 provinsi. Di tingkat nasional di depan MK perwakilan dengan mengikuti standar protokol kesehatan. Sedangkan di daerah-daerah aksi akan dilakukan di kantor gubernur atau bupati, wali kota,” ujar Said Iqbal.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melakukan orasi saat unjuk rasa buruh di depan kawasan Patung Arjunawiwaha atau Patung Kuda, Jakarta, Senin (2/11). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Selain itu, ribuan buruh lainnya akan aksi di perusahaan atau pabrik masing-masing. Said Iqbal menjelaskan buruh tidak akan keluar di perusahaan. Sebab, aksi digelar di lingkungan perusahaan. Aksi di perusahaan itu tentu harus dilaporkan dulu ke aparat terkait.
“Jadi akan ada perwakilan yang keluar dari proses produksi, kemudian mereka akan berdiri di dalam pabrik, dalam pagar-pagar pabrik sambil membawa dan menyuarakan kepentingannya, isunya, perjuangannya dengan membentangkan spanduk atau membentangkan, membawa poster-poster,” beber Said Iqbal.
ADVERTISEMENT

Lalu, apa yang dituntut buruh dari aksi besar-besaran itu?

Ada empat isu yang dianggap oleh buruh dalam aksi tersebut yaitu, pertama, meminta hakim MK untuk membatalkan atau mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 khususnya di klaster ketenagakerjaan.
Kedua, berlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau Kota atau UMSK 2021. Ketiga, menolak pembayaran THR dicicil. Keempat, meminta dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan diusut tuntas.