Hari Koperasi Nasional ke-74, KemenkopUKM: Wujudkan Transformasi Koperasi Modern

11 Juli 2021 11:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Arif Rahman Hakim selaku Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) RI memberikan pemaparan tentang perwujudan transformasi koperasi modern. Foto: KemenkopUKM RI.
zoom-in-whitePerbesar
Arif Rahman Hakim selaku Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) RI memberikan pemaparan tentang perwujudan transformasi koperasi modern. Foto: KemenkopUKM RI.
Dalam rangka meningkatkan kapasitas, jangkauan, dan inovasi koperasi, serta mewujudkan arahan Presiden agar UMKM Naik Kelas dan Modernisasi Koperasi, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) RI menetapkan empat strategi transformasi.
"Yaitu, modernisasi koperasi, transformasi usaha informal ke formal, transformasi digital dan pemanfaatan teknologi usaha, serta transformasi ke dalam rantai nilai global," papar Sekretaris KemenkopUKM, Arif Rahman Hakim, dalam webinar Hari Koperasi ke-74, Sabtu (10/7).
Dalam acara webinar Hari Koperasi ke-74 dengan tema "Menciptakan Ekosistem Koperasi Berbasis Anggota Menuju Koperasi Modern", turut hadir narasumber yang merupakan Lukman Mohammad Baga selaku akademisi dan peneliti Perkoperasian Institut Pertanian Bogor (IPB), Yakobus Jano selaku Ketua KSP Kopdit Pintu Air, dan Kamarrudin Batubara selaku Presiden Direktur Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (BMI).
Sampai saat ini, pemerintah merumuskan rencana pengembangan ekonomi Indonesia dalam lima tahun ke depan sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2020-2024.
"Khusus terkait koperasi, ditargetkan peningkatan kontribusi PDB koperasi terhadap PDB nasional sebesar 5,5%, dan pengembangan 500 koperasi modern pada tahun 2024," kata Arif.

Strategi Koperasi Modern

Menurutnya, penerapan beberapa strategi pengembangan koperasi perlu gencar dilakukan guna mewujudkan target di atas sekaligus rebranding koperasi sebagai entitas bisnis yang modern, berkontribusi, dan kompetitif.
Misalnya pengembangan model bisnis koperasi melalui korporatisasi pangan; seperti pada komoditas pisang mas kirana dan cavendis di Lampung dan Aceh. Atau pada produksi kacang koro di Jawa Barat.
Selain itu, penguatan kelembagaan dan usaha anggota koperasi melalui strategi amalgamasi (spin off dan split off), seperti pengembangan grup koperasi yang terintegrasi seperti dipraktikkan Pintu Air di Provinsi NTT; melakukan diversifikasi usaha yang semula hanya koperasi kredit menjadi berbagai lini usaha seperti garam, holtikultura, bahkan hinga ritel modern.
Ada juga pengembangan lewat Factory Sharing dengan kemitraan terbuka agar terhubung dalam rantai pasok yang memberikan ruang kerja sama antara offtaker dengan koperasi.
"Seperti yang sudah berjalan di PT Great Giant Pineapple dengan Koperasi Tani Hijau Makmur pada komoditas pisang, serta Koperasi Tani Mulus dengan PT Global Caracas pada komoditas beras," ungkap Arif.
Tak ketinggalan, pengembangan Koperasi Multi Pihak, berlaku bagi koperasi yang memiliki minimal dua jenis kelompok anggota yang berbeda. Koperasi perlu mengagregasi kepentingan serta memberi manfaat yang wajar dan berkeadilan.
"Kami juga sedang siapkan regulasinya terkait koperasi multi pihak," jelasnya.
Tak hanya itu, pemerintah juga mendukung inovasi pada digitalisasi koperasi, yakni dengan peluncuran IDX COOP (Portal Inovasi Koperasi) pada tahun 2020 yang mendokumentasikan berbagai gagasan dan praktik inovasi perkoperasian.
Dengan digitalisasi, koperasi nasional diharapkan dapat mengubah karakteristik lama; jumlahnya cukup banyak tetapi hanya berskala kecil, kurang inovasi, dan belum berdaya saing.
Hal ini diwujudkan dengan integrasi usaha hulu ke hilir yang melibatkan kemitraan sebagai bagian dari rantai pasok (inclusive closed loop), baik pada skala usaha menengah atau besar. Dengan ini, koperasi bisa menjadi “magnet” dan mengundang partisipasi anggota masyarakat, investor, dan pengelola usaha profesional.
Lebih jauh, Arif menekankan bahwa mindset entrepreneurship dari koperasi juga mesti diubah, khususnya Koperasi Simpan Pinjam (Credit Union) yang perlu melakukan transformasi bisnis dengan mulai masuk ke sektor-sektor produktif.
"Setelah melihat fakta terjadinya over likuiditas di KSP/CU sampai pada akhirnya membatasi jumlah simpanan anggota. KSP/CU juga harus melakukan inovasi diversifikasi jenis usaha," tutup Arif.
Artikel ini merupakan bentuk kerja sama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI