Hari Terakhir, Sudah 10.747.453 Wajib Pajak Pribadi dan Badan Lapor SPT Pajak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Sampai saat ini batas waktu penyampaian sesuai dengan ketentuan 31 Maret untuk SPT OP," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Neilmaldrin Noor kepada kumparan, Kamis (31/3).
Neilmaldrin mengatakan, sampai hari Kamis ini sudah ada 10.747.453 Wajib Pajak Orang Pribadi yang mendaftarkan diri.
Dari total laporan tersebut, sebanyak 10.292.916 SPT disampaikan melalui elektronik dan 454.537 wajib pajak lapor SPT secara manual. Penerimaan SPT OP sebanyak 10.461.677, sedangkan SPT Badan sebanyak 285.776.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum masa pelaporan berakhir.
Wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunannya sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan akan dikenakan denda atas kelalaian tersebut. "Sesuai dengan ketentuan denda keterlambatan laporan SPT Tahunan Pribadi Rp 100 ribu dan Badan 1 juta," ungkap Neilmaldrin.
ADVERTISEMENT
Adapun ketentuan mengenai denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tahunan sampai dengan batas waktu yang ditentukan diatur dalam UU No. 28 Tahun 2007 Pasal 7 Ayat (1) dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Berikut denda untuk keterlambatan pelaporan SPT:
Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan diberikan Surat Tagihan Pajak (STP) berisi pemberitahuan denda Pasal 7 KUP. Pembayaran tagihan tersebut bisa dilakukan secara daring melalui website pajak.go.id.