Hari Terakhir Tax Amnesty Jilid II, Pemerintah Baru Kantongi Pajak Rp 54,2 T

30 Juni 2022 11:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sri Mulyani memberikan sambutan. Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sri Mulyani memberikan sambutan. Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan
ADVERTISEMENT
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty jilid II akan berakhir hari ini, Kamis (30/6). Adapun berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hingga pukul 08.00 program Tax Amnesty telah diikuti oleh 212.240 wajib pajak, dengan 264.242 surat keterangan.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor menyebut, pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 54,2 triliun, dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 532,4 triliun.
Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 458,1 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 54 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 20,2 triliun.
"Masih ada waktu sampai 00.00. Kepada wajib pajak (WP), kami imbau agar segera memanfaatkan program ini mumpung masih ada kesempatan," ungkap Neil dalam Last Call Pengungkapan Pajak Sukarela PPS, Kamis (30/6).
Dalam pelaksanaan tax amnesty jilid II, prosesnya dilakukan secara online melalui laman Ditjen Pajak. Program ini diperuntukkan untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty jilid I yang belum mengungkapkan harta secara penuh yang terhitung sejak 31 Desember 2015.
ADVERTISEMENT
Juga diperuntukkan untuk wajib pajak orang pribadi dengan harta perolehan kurun waktu 2016 hingga 2020 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020.
Berikut tata cara pengungkapan harta dalam PPS atau tax amnesty jilid II:
ADVERTISEMENT