Hati-hati Ada Pelumas Mesin Tak Sesuai Standar, Bagaimana Mengeceknya?

3 September 2020 20:24 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelumas yang dipasarkan di Indonesia. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelumas yang dipasarkan di Indonesia. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Kementerian ESDM mempunyai kewenangan untuk mengawasi produk pelumas mesin yang dijual di dalam negeri. Kepala Seksi Penyiapan dan Penerapan Standardisasi Hulu Migas Kementerian ESDM Ilham R Hakim menegaskan kualitas pelumas harus dijaga.
ADVERTISEMENT
Ilham mengungkapkan salah satu langkah yang harus diperhatikan adalah harus ada Nomor Pelumas Terdaftar (NPT). Ia mengatakan setiap pelumas yang diperdagangkan memang harus ada NPT yang berdampak mengenai standar mutu.
“Standar mutu yang dimaksud itu apa sih? Nah dijelaskan bahwa mengacu pada parameter yang ditetapkan oleh dokumen SNI yang ditetapkan BSN. Nah dalam hal itu tidak semua pelumas memiliki SNI karena perkembangannya sangat dinamis apalagi otomotif,” kata Ilham saat webinar yang digelar Akurat.co, Kamis (3/9).
ilustrasi oli mesin Foto: Istimewa
Ilham menjelaskan, terkait pelumas yang tidak mempunyai SNI maka dilakukan pengujian menggunakan standar oleh perusahaan produsen, Original Equipment Manufacturer (OEM) atau standar internasional lainnya.
“Ini semua dilakukan untuk memastikan pelumas yang diedarkan sesuai dengan standar yang diacu, sehingga perlindungan konsumen bisa kita jaga,” ujar Ilham.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Ilham juga meminta masyarakat bisa memeriksa terlebih dahulu mengenai pelumas yang akan digunakan. Sehingga tidak tertipu atau dirugikan kalau ada pelumas tidak sesuai standar yang dijual di pasaran.
“Kalau ke bengkel ngecek pelumasnya bagaimana masih oke atau enggak? Kalau kita lihat kaleng pelumas nah itu ada kode unik misal 0224. Nah 4 digit terakhir menunjukkan masa berlaku. Jadi kalau ditulis 0224 jadi Februari 2024. Pastikan NPT nya masih berlaku. Dan dari sisi produsen pun ya perlu ngecek ke pasar,” terang Ilham.
Lebih lanjut, Ilham mengatakan pengawasan terus dilakukan oleh Kementerian ESDM. Ia berharap pelumas yang tidak sesuai standar terus turun. Ilham mengaku sudah pernah dilakukan pemeriksaan ke lapangan. Sanksi secara administratif juga diterapkan bagi pelanggar.
ADVERTISEMENT
“(Sanksi) Pertama kita ngecek dulu apakah memang spek yang dijual ini sesuai standar, karena kan mesti diuji di lab. Kalau memang ditemukan tidak sesuai itu berarti produsen harus menarik barangnya dari pasar dan tak boleh diedarkan,” tutur Ilham.
“Terus Kementerian ESDM akan memberikan sanksi. Kalau Permen sanksinya administratif saat ini,” tambahnya.