Hati-hati Beli Baja Tulangan Beton, Banyak yang Ringkih Tak Penuhi SNI

1 November 2019 11:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi konstruksi dengan beton baja yang ambruk. Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi konstruksi dengan beton baja yang ambruk. Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan mengungkapkan 82 persen produk baja tulangan beton yang beredar di pasar, tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal itu merupakan temuan hasil pengawasan sepanjang 2019.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono, menyatakan rendahnya kualitas baja di pasaran salah satunya karena tekonologi pengolahan induction furnace.
“Permasalahan dalam industri baja saat ini adalah industri teknologi induction furnace (IF) yang menyebabkan polusi dan kerusakan lingkungan, serta kualitas produk baja yang rendah dan tidak sesuai ketentuan,” katanya dalam pernyataan resmi, Jumat (1/11).
Teknologi induction furnace (IF) adalah metode pembuatan baja dengan memanaskan scrap (rongsokan logam) yang kemudian menjadi besi beton. Biaya produksi dengan teknologi ini sangat murah, namun merusak lingkungan serta menghasilkan polusi, seperti asap dan debu dari proses produksi.
Padahal proses pengolahan yang dibolehkan oleh pemerintah, scrap itu bukan hanya dipanaskan, tapi juga disedot debunya, sehingga lingkungan aman.
Pekerja berjalan pabrik peleburan baja di Cakung, Jakarta, Kamis (8/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
The Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA) menyatakan, China sudah menghapus teknologi IF dan melarang penjualan scrap kepada industri baja, sejak 2017. Sejak larangan itu berlaku, banyak industri baja China merelokasi pabrik ke negara-negara ASEAN termasuk Indonesia.
ADVERTISEMENT
Padahal Asean Iron & Steel Council (AISC) telah menolak relokasi pabrik peleburan baja berteknologi IF tersebut. Selain itu, produk baja karbon dari proses IF juga memiliki kualitas di bawah standar. Bahkan produk baja tulangan tidak layak digunakan dalam aplikasi struktur (baja tulangan beton) karena ringkih.
Sayangnya, saat ini belum ada aturan tentang baja tulangan beton yang diproduksi dengan teknologi IF. Meski demikian, Direktur Industri Logam, Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) pada Kementerian Perindustrian, Dini Hanggardani, menyarankan industri mengutamakan kualitas dan syarat mutu untuk produk sesuai SNI 2052:2017.
Hal ini mengingat Indonesia adalah negara yang rawan bencana gempa.
“Kami menyarankan agar pelaku usaha Bj.TB (Baja Tulangan Beton) teknologi IF agar tetap mengikuti SNI 2052:2017 yang mulai berlaku sejak 31 Mei 2019,” ujar Dini.
ADVERTISEMENT