Hati-hati, Palsukan Identitas di Kartu Prakerja Bisa Dipenjara

22 Juni 2020 20:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan memperbaiki tata kelola pelaksanaan Kartu Prakerja. Salah satunya pengenaan sanksi bagi peserta yang memalsukan identitas diri.
ADVERTISEMENT
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kemenko Perekonomian, Rudy Salahuddin, menjelaskan pemerintah akan merevisi Perpres Nomor 36 Tahun 2020 mengenai Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Rudy menjelaskan, salah satu bagian dari revisi tersebut yakni pemerintah akan memasukkan tuntutan pidana bagi peserta yang sengaja memalsukan identitas dan data diri. Harapannya, penyaluran bantuan tepat sasaran dan kerugian negara bisa terhindarkan.
"Kami juga memasukkan tuntutan pidana bagi peserta yang melakukan pemalsuan identitas dan data diri sebagai landasan hukum untuk pengenaan pidana bagi peserta penerima Kartu Prakerja yang terbukti melakukan pemalsuan identitas," jelas Rudy dalam video conference, Senin (22/6).
Namun Rudy masih belum mengetahui berapa lama sanksi pidana tersebut atau bisa juga membayar denda administratif. "Ini masih pembahasan dengan komite Prakerja," katanya.
ADVERTISEMENT
Selain aturan teknis, pemerintah juga akan menambah kepesertaan yang mencakup wirausahawan. Sebelumnya, kepesertaan program kartu Prakerja hanya ditujukan untuk bagi umum atau pekerja dan pencari kerja.
"Sehingga kita akan mendorong program-program untuk pelatihan kewirausahaan. Ini nanti akan kita tuliskan secara tersirat dalam Perpres Prakerja ke depan," jelasnya.
Pemerintah juga akan menegaskan di dalam revisi Perpres tersebut bahwa platform dan lembaga pelatihan tidak termasuk pengadaan barang dan jasa. Hal tersebut dicantumkan agar tidak menjadi polemik di masyarakat.
Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Selain melalui online, pendaftaran Kartu Prakerja juga akan dibuka secara offline melalui Kementerian/Lembaga. Namun ini dikhususkan bagi peserta yang memiliki keterbatasan infrastruktur teknologi.
"Bisa dilakukan melalui K/L untuk keadaan tertentu, agar masyarakat yang berasal dari daerah terbatas dengan infrastruktur telekomunikasi bisa mendapatkan kesempatan yang sama untuk akses prakerja," kata Rudy.
ADVERTISEMENT
Terakhir, pemerintah akan memasukkan pasal mengenai penjelasan program Prakerja selama pandemi virus corona. Hal tersebut untuk memberi dasar hukum atas pelaksanaan Kartu Prakerja sebagai jaring pengaman sosial di masa pandemi.
"Hal lebih detail nantinya akan diungkapkan dalam perubahan Permenko Nomor 3. Namun penyusunannya masih berlangsung karena harus melihat finalisasi dari perubahan Perpres 36 Tahun 2020, sehingga Permenko bisa menyesuaikan," tambahnya.