Heboh Briptu Hasbudi Bisnis Tambang Emas Ilegal, Berapa Gajinya Sebagai Polisi?

10 Mei 2022 9:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penampakan Briptu Hasbudi, pemilik tambang emas ilegal saat ditangkap Polda Kaltara, Senin (9/5/2022). Foto: Polda Kaltara
zoom-in-whitePerbesar
Penampakan Briptu Hasbudi, pemilik tambang emas ilegal saat ditangkap Polda Kaltara, Senin (9/5/2022). Foto: Polda Kaltara
ADVERTISEMENT
Seorang oknum polisi di Kalimantan Utara (Kaltara), Briptu Hasbudi, saat ini menjadi sorotan pemberitaan. Penyebabnya, dia memiliki tambang emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
ADVERTISEMENT
Belum diketahui secara total berapa nilai kekayaan Briptu Hasbudi, polisi berusia 29 tahun ini. Namun polisi sudah menyita sejumlah aset Briptu Hasbudi. Di antaranya adalah Fortuner hingga belasan speed boat.
Selain itu, Briptu Hasbudi juga diduga memiliki bisnis pakaian ilegal. Dia memasukkan sejumlah pakaian ke dalam 17 kontainer di Pelabuhan Malundung, Tarakan, Kaltara. Diduga bisnis pakaian ilegalnya itu juga terkait pengiriman narkoba. Polisi masih menyelidiki hal itu.
Disorot karena memiliki bisnis ilegal, berapa gaji Hasbudi sebagai polisi?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Hasbudi termasuk Bintara dalam Golongan II. Dengan pangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu), gaji pokok yang diperolehnya antara Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200 per bulan.
Penampakan Briptu Hasbudi, pemilik tambang emas ilegal saat ditangkap Polda Kaltara, Senin (9/5/2022). Foto: Polda Kaltara
Selain gaji pokok, ada berbagai tunjangan yang diterima anggota polisi setiap bulan. Salah satunya adalah tunjangan kinerja (tukin). Dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Briptu yang berada di Kelas Jabatan 5 mendapatkan tukin sebesar Rp 2.493.000 per bulan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada berbagai tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, dan sebagainya.