HIMBARA Dukung Pemerintah Soal Penanggulangan Efek COVID-19 Bagi UMKM

30 Maret 2020 10:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Ilustrasi BRI dan pelaku UMKM. Foto: Dok. BRI
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi BRI dan pelaku UMKM. Foto: Dok. BRI
ADVERTISEMENT
HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara) yang terdiri dari Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BTN mendukung kebijakan pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah memberikan stimulus countercyclical kepada industri perbankan agar tetap tumbuh di tengah merebaknya virus corona di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Adapun kebijakan stimulus Perekonomian Nasional tersebut tertuang dalam Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 yang mengatur tentang: a) Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain dengan plafon s.d Rp 10 miliar; b) Peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi selama masa berlakunya POJK. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan atau jenis debitur.
Ketua HIMBARA Sunarso menjelaskan bahwa HIMBARA mendukung dan berkomitmen untuk melaksanakan stimulus tersebut sebagai upaya menjaga dan menyelamatkan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia yang terdampak virus corona. Sunarso menambahkan, masing masing bank anggota HIMBARA telah menyusun kebijakan internal dan siap mengimplementasikan stimulus dari OJK tersebut.
com-Dukungan HIMBARA terhadap kebijakan Pemerintah dalam menanggulangi dampak COVID-19 bagi UMKM. Foto: HIMBARA
Untuk teknis pelaksanaannya, masing masing bank akan melakukan penilaian terhadap nasabahnya untuk menentukan mana nasabah yang membutuhkan restrukturisasi berat, sedang, ringan, atau bahkan tidak memerlukan restrukturisasi sama sekali.
ADVERTISEMENT
“Tegasnya, adalah kewenangan dan kompetensi bank untuk menentukan mana yang perlu restrukturisasi dan mana yang tidak perlu,” ujar Sunarso.
Debitur yang berhak mendapatkan restrukturisasi merupakan debitur (pelaku UMKM) yang terdampak penyebaran virus corona baik secara langsung maupun tidak langsung pada sektor ekonomi pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Sebagai upaya menjaga roda perekonomian yang terkontraksi akibat COVID-19 tetap bergerak, Himbara akan menjalankan berbagai skema restrukturisasi bagi debitur UMKM, antara lain berupa penurunan suku bunga pinjaman, perpanjangan jangka waktu, pengaturan kembali jadwal angsuran pokok dan/atau bunga, serta pemberian keringanan tunggakan bunga sesuai dengan kondisi debitur.
Selanjutnya, untuk mendapatkan fasilitas restrukturisasi tersebut, debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi kepada bank tempat pengajuan kredit. Berdasarkan permohonan tersebut, bank akan melakukan penilaian terhadap kondisi usaha nasabah untuk menetapkan level restrukturisasi yang sesuai apakah masuk kategori berat, sedang, atau ringan. Pada akhirnya, bank akan menentukan bentuk restrukturisasi debitur sesuai dengan kondisi usaha debitur.
ADVERTISEMENT