Hingga Agustus, Susi Tangkap 36 Kapal Asing Pencuri Ikan

13 September 2018 7:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapal perikanan asing ilegal ditangkap di Sulut. (Foto: Dok. Humas KKP)
zoom-in-whitePerbesar
Kapal perikanan asing ilegal ditangkap di Sulut. (Foto: Dok. Humas KKP)
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah berhasil menangkap 36 kapal pencuri ikan asing pada periode Januari-Agustus 2018. Rinciannya ialah 29 kapal asal Vietnam, 2 kapal asal Malaysia dan 5 kapal asal Filipina.
ADVERTISEMENT
Adapun kapal pencuri ikan asing itu ditangkap saat armada milik Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP berpatroli di perbatasan negara, atau saat Satgas 115 yang terdiri dari berbagai lembaga berpatroli.
“Iya sesuai data, 29 kapal asing (yang berhasil ditangkap KKP),” kata Sekretaris Jenderal KKP, Nilanto Perbowo kepada kumparan, Kamis (13/9).
Tak hanya kapal asing, KKP pada periode Januari-Agustus 2018 juga menangkap 40 kapal Indonesia yang melanggar aturan dalam melaut, misalnya seperti kasus kapal latih milik kampus yang malah digunakan mencari ikan.
Menteri KKP Susi Pudjiastuti (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri KKP Susi Pudjiastuti (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Sejauh ini, menurut Nilanto, aturan dalam melaut masih kerap dilanggar oleh nelayan dalam negeri. Contohnya yakni pemalsuan tanda pengenal kapal hingga kapal melaut di luar daerah penangkapan ikan yang ditentukan.
ADVERTISEMENT
“Penindakan yang kami lakukan agar semua kapal bisa tertib, mematuhi aturan. Kasihan yang sudah mengurus,” paparnya.
Selama Susi Pudjiastuti menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, sejak November 2014-Agustus 2018, sebanyak 488 kapal pencuri ikan telah ditenggelamkan, di mana 276 kapal di antaranya berbendera Vietnam.