Hingga Kuartal I 2018, 54 Perusahaan Fintech Tercatat di OJK

4 Juni 2018 19:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Fintech. (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Fintech. (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga kuartal I 2018 sudah ada 54 perusahaan financial technology (fintech) yang sudah terdaftar.
ADVERTISEMENT
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, 54 perusahaan fintech yang tercatat tersebut paling banyak didominasi oleh perusahaan fintech konvensional.
"Iya udah ada 54 perusahaan fintech, 53 itu perusahaan konvensional dan 1 fintech syariah," kata Hendrikus dalam acara ngobrol bareng media di kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (4/6).
OJK di acara Ngobrol bareng Media (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
OJK di acara Ngobrol bareng Media (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
Hendrikus mengatakan, dengan total perusahaan tersebut yang sudah terdaftar di OJK, dirinya optimistis hingga akhir tahun, OJK akan mencatatkan sebanyak 164 perusahaan fintech.
"Pipeline sekarang ada 34 perusahaan fintech yaitu dalam proses pendaftaran," ujarnya.
Selain itu, kata Hendrikus, OJK juga telah menerima daftar perusahaan fintech yang telah mendaftarkan ke OJK. Akan tetapi, karena belum lengkapnya dokumen seperti tidak adanya kelengkapan soal Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Teroris (PPT), dokumen tersebut pun dikembalikan oleh OJK.
ADVERTISEMENT
"Ada 41 perusahaan yang sudah mengajukan tapi kami kembalikan dokumennya," kata dia.