Hingga November 2022, OJK Terima 53.263 Pengaduan Pinjol Ilegal
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pengaduan pinjol disebabkan suku bunga tinggi, fee besar, dan denda tidak terbatas.
"Total kerugian korban investasi bodong tembus Rp 117 triliun. Pinjol ilegal dan penipuan investasi ilegal jumlah-nya sudah lebih dari 5.000 yang ditutup OJK dengan kementerian lembaga lain," ujar wanita yang sering disapa Kiki dalam stadium generale Generasi Muda Melek Investasi UGM virtual, Jumat (18/11).
Kiki juga turut mengomentari permasalahan pinjol yang ramai dibicarakan di media sosial akhir-akhir ini. Ia menceritakan kasus penipuan investasi lain seperti bos bursa kripto FTX kehilangan Rp 225,84 triliun dalam waktu semalam.
"Satu penipuan investasi kemarin sudah bikin geger di salah satu kampus. Terdapat 126 mahasiswa IPB dengan kerugian sebanyak Rp 2,3 miliar, itu mengerikan sekali," katanya.
ADVERTISEMENT
Kiki menyayangkan mahasiswa tersebut belum lulus namun harus membayar utang pinjol. Ia berharap mahasiswa secara umum seharusnya lulus, mencari pekerjaan, dan hidup sejahtera.
Apabila masyarakat terkena pinjol ilegal dan tidak mampu membayar, lanjut Kiki, maka korban akan didatangi pihak pinjol, bahkan seluruh kontak akan dihubungi.
"Pinjol ilegal ini sangat nyata. (Mahasiswa) hati-hati, karena ini biasanya menawarkan investasi secara cepat dan mudah," lanjutnya.