Hingga Siang Ini, Belum Semua PNS Terima Gaji ke-13

10 Agustus 2020 12:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PNS di Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS di Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah menjanjikan pencairan gaji ke-13 hari ini bagi para pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, pensiun, hingga non-PNS di lembaga nonstruktural. Namun, banyak PNS yang mengeluhkan karena gaji ke-13 tak kunjung masuk ke rekening mereka.
ADVERTISEMENT
Salah satunya yang dirasakan oleh Lily Rusna, salah seorang PNS di Kemenko Perekonomian. Menurut dia, hingga saat ini gaji ke-13 juga tak kunjung masuk ke rekeningnya.
“Sampai sejauh ini belum masuk ke rekening sih,” kata Lily kepada kumparan, Senin (10/8).
Lily memahami, pembayaran gaji ke-13 memang biasanya tak serentak antarkementerian dan lembaga. Bahkan, yang satu kantor pun waktu pencairannya bisa berbeda.
Dia pun pasrah, jika memang gaji ke-13 tak masuk ke kantongnya hari ini. Bisa jadi seperti yang sudah-sudah, kata Lily, pencairannya dilakukan sore hingga malam hari atau besok paginya.
“Biasanya kan tergantung satker ya. Mungkin dari Kemenkeunya hari ini, tapi enggak tahu ke kitanya hari ini juga atau besok,” jelasnya.
Absen PNS yang baru datang di Balai Kota. Foto: Diah Harni/kumparan
Selain Lily, Fausta Maria, salah seorang PNS di Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi juga merasakan hal yang sama. Hingga pukul 11.00 WIB, dia juga belum menerima gaji ke-13.
ADVERTISEMENT
Padahal, lanjut Maria, gaji ke-13 sangat ditunggu untuk membayar biaya masuk perguruan tinggi anaknya.
“Aku sampai sekarang belum masuk nih (gaji ke-13). Coba mungkin siang atau sore ya, biasanya memang seperti itu,” katanya.
Sementara untuk PNS di Kota Bekasi, Lestari Anggraeni, mengaku belum menerima gaji ke-13. Menurutnya, pencairan gaji ke-13 ataupun lainnya untuk PNS di daerah memang lebih lama dibandingkan di pusat.
“Kayanya besok deh. Kalau Pemda biasanya suka delay dari pusat,” kata Tari.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan bahwa kecepatan pencairan gaji ke-13 tergantung dari masing-masing satuan kerja (satker) di kementerian dan lembaga.
Semakin cepat para satker di kementerian dan lembaga mengajukan pembayaran gaji ke-13 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), maka akan semakin cepat pula sampai ke rekening penerima.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, Dwi berharap pencairan gaji ke-13 bisa diselesaikan pada hari ini juga. Sehingga para PNS hingga pensiunan bisa menikmati gaji ke-13.
“Tergantung kesiapan masing-masing instansi mengajukan permohonan ke KPPN. Ya tentu semua mengharapkan cepat cair. Jangan lama-lama,” tambahnya.
Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji saat konfrensi pers Kemenpan RB terkait tenaga Honorer. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Aturan mengenai gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ke-13 Tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS, dan Pensiun.
Dalam Pasal 5 ayat (1) PP 44/2020 tertulis, besaran gaji ke-13 akan diberikan paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.
Untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas, atau gugur, serta hilang, maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli. Adapun anggarannya akan dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri tersebut bekerja.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk penerima pensiun, gaji ke-13 paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan.
Sementara untuk calon PNS (CPNS), besaran gaji ke-13 paling banyak meliputi 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Selain itu, juga dijelaskan, gaji ke-13 tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja ataupun insentif kinerja.
Total anggaran yang dibutuhkan untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini sebesar Rp 28,5 triliun. Sebanyak Rp 14,6 triliun berasal dari APBN untuk PNS dan pensiunan di kementerian dan lembaga pusat dan Rp 13,89 dari APBD untuk PNS dan pensiun di pemda.
Anggaran dari APBN tersebut paling banyak untuk pembayaran gaji ke-13 pensiun, sebesar Rp 7,86 triliun. Sementara anggaran gaji ke-13 untuk PNS aktif sebesar Rp 6,73 triliun.
ADVERTISEMENT