Hoaks UU Cipta Kerja Versi Jokowi: UMP dan Cuti Dihapus hingga PHK Sepihak

10 Oktober 2020 6:41 WIB
comment
56
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo. Foto: UGM
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo. Foto: UGM
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi akhirnya buka suara setelah terjadi demo besar-besaran menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Menurut Jokowi, masyarakat banyak termakan informasi palsu alias hoaks soal UU Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh informasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoaks di media sosial," ujarnya melalui konferensi pers virtual, Jumat (9/10).
Berikut kumparan rangkum pernyataan Jokowi yang menyebut masyarakat termakan hoaks di media sosial beserta penjelasannya dalam draft final RUU Cipta Kerja:

Upah Minimum Dihapus

Jokowi menyebut isu mengenai penghapusan Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga Upah Minimum Regional (UMR) sebagai contoh hoaks yang beredar di tengah masyarakat.
"Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut tentang penghapusan UMP (upah minimum provinsi) UMK upah minimum kota Kabupaten. Hal ini tidak benar karena faktanya upah minimum regional UMR tetap ada," tegas Jokowi.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan draf final RUU Cipta Kerja yang diterima kumparan, pemerintah memang tak menghapus upah minimum. Namun, rumusan kenaikan upah minimum menjadi semakin minim.
Presiden Joko Widodo. Foto: Youtube/@ Sekretariat Presiden
Dalam Pasal 88D UU Cipta Kerja, formula perhitungan upah minimum memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Artinya, hanya bisa menggunakan pertumbuhan ekonomi saja atau inflasi.
Sebelumnya di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, kenaikan upah minimum berdasarkan rumusan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
“Formula perhitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi,” tulis Pasal 88D ayat 2 RUU Cipta Kerja.

Cuti Dihapus

Beberapa hoaks lain mengenai UU Cipta Kerja, kata Jokowi, misalnya upah dibayar per jam, lalu cuti dihapuskan hingga perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
ADVERTISEMENT
Di dalam pasal 79 ayat (1) draft final RUU tersebut dijelaskan, pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja. Selanjutnya dijelaskan, waktu istirahat di antara jam kerja diberikan paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama empat jam terus menerus.
Selain itu, waktu istirahat tidak termasuk dalam jam kerja. Sementara itu untuk istirahat mingguan, diatur satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.
Sedangkan untuk cuti wajib tahunan, wajib diberikan paling sedikitnya 12 hari kerja setelah pekerja tersebut bekerja selama 12 bulan atau satu tahun.
Kemudian pelaksanaan cuti tahunan juga diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

PHK Sepihak

"Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak? Ini juga tidak benar. Yang benar perusahaan tidak bisa me-PHK secara sepihak. Kemudian juga pertanyaan mengenai 'benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?' Yang benar jaminan sosial tetap ada," kata Jokowi.
ADVERTISEMENT
Aturan mengenai PHK di UU Ketengakerjaan dan UU Cipta Kerja berbeda.
Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 163, pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.
Massa dari Gabungan Serikat Buruh Indonesia menggelar unjuk rasa tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Cika) di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/3). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
PHK juga dapat dilakukan jika perusahaan mengalami perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja di perusahaannya.
Selain itu, PHK dapat dilakukan karena perusahaan tutup diakibatkan mengalami kerugian yang telah dibuktikan dengan laporan keuangan dua tahun terakhir yang sudah diaudit akuntan publik atau keadaan memaksa.
Pengusaha dapat melakukan PHK karena perusahaan melakukan efisiensi, serta perusahaan pailit.
Setiap pemutusan hubungan kerja dengan alasan-alasan di atas, setiap pekerja berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang ganti hak sesuai dengan ketentuan masing-masing yang ada dalam UU.
ADVERTISEMENT
Pengusaha juga dapat melakukan PHK terhadap pekerja dalam proses perkara pidana. Dalam hal pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur di perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan PHK, setelah pekerja diberikan surat peringatan hingga tiga kali secara berturut-turut.
Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja yang memasuki usia pensiun. Serta, PHK bisa dilakukan jika pekerja mengundurkan diri.
Dalam UU Cipta Kerja, PHK dapat dilakukan jika:
- Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan
- Perusahaan melakukan efisiensi
- Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian
- Perusahaan tutup yang disebabkan karena keadaan memaksa (force majeur)
- Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang
- Perusahaan pailit
ADVERTISEMENT
- Perusahaan melakukan perbuatan yang merugikan pekerja
- Pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri
- Pekerja mangkir
- Pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
- Pekerja ditahan pihak yang berwajib
- Pekerja mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan
- Pekerja memasuki usia pensiun
- Pekerja meninggal dunia
Perusahaan tetap wajib membayarkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Pesangon

UU Nomor 13 Tahun 2003 mewajibkan pengusaha untuk membayar pesangon dan penghargaan massa kerja bagi buruh PHK dengan jumlah paling sedikit.
Pada UU Cipta Kerja, Pasal 156 ini diubah menjadi ketentuan paling banyak.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dalam UU Cipta Kerja, maksimal pesangon yang didapatkan pekerja sebesar 25 kali upah, yang terdiri dari 19 kali upah bulanan serta 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Sebelumnya dalam UU Ketenagakerjaan, besaran nilai maksimal pesangon yang bisa didapatkan buruh mencapai 32 kali upah.
Pengunjuk rasa mengenakan masker dengan tulisan Buruh Bukan Budak saat mengikuti unjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law yang telah disahkan oleh DPR RI di depan gedung DPRD Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (7/10/2020). Foto: AJI STYAWAN/ANTARA FOTO
Namun di UU Cipta Kerja tak ada lagi ketentuan pesangon karena perusahaan melakukan efisiensi. Pasal 164 ini dihapus dalam UU Cipta Kerja.
Sebelumnya dalam Pasal 164 UU Ketenagakerjaan, bila pekerja mengalami PHK karena efisiensi, dirinya berhak atas uang pesangon dengan nilai dua kali dari yang sudah ditentukan.

AMDAL

Jokowi menegaskan, analisis dampak lingkungan (AMDAL) tidak dihapus. Bahkan, menurut Jokowi perizinan lingkungan lebih diperketat.
"Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah mengenai dihapusnya AMDAL analisis mengenai dampak lingkungan. Itu juga tidak benar. AMDAL tetap ada bagi industri besar harus studi AMDAL yang ketat, tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 24 UU Cipta Kerja, penilaian AMDAL dilakukan tim yang ditunjuk lembaga uji kelayakan bentukan pemerintah pusat. Tim tersebut hanya terdiri atas unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan ahli bersertifikat. Proses uji kelayakan akan dimuat dalam peraturan pemerintah.
UU Cipta Kerja juga menghapus Pasal 29-31 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal tersebut mengatur penilaian AMDAL dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal yang dibentuk oleh pemerintah pusat atau pun pemerintah daerah. Komisi beranggotakan instansi teknis lingkungan hidup, instansi teknis terkait, para pakar, organisasi lingkungan hidup, dan masyarakat.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.