news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Hong Kong Setop Semua Penerbangan Penumpang dari RI, Bagaimana Nasib TKI?

25 Juni 2021 14:34 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah penumpang menggunakan pakaian pelindung dari plastik di Bandara Internasional Hong Kong, Hong Kong, Selasa (17/3). Foto: REUTERS/Tyrone Siu
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah penumpang menggunakan pakaian pelindung dari plastik di Bandara Internasional Hong Kong, Hong Kong, Selasa (17/3). Foto: REUTERS/Tyrone Siu
ADVERTISEMENT
Pemerintah Hong Kong menyetop semua penerbangan penumpang dari Indonesia terhitung mulai Jumat (25/6) hari ini. Larangan ini akan berdampak ke perjalanan para pekerja migran atau TKI dari Indonesia dan ke Hong Kong.
ADVERTISEMENT
Wilayah otonom yang merupakan bagian dari China itu, merupakan salah satu tujuan utama TKI Indonesia. Mengutip data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), setiap bulan di sepanjang 2021 ini, rata-rata sebanyak 4.000 TKI ditempatkan di sana.
Mengutip keterangan resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu), larangan penumpang penerbangan dari Indonesia masuk Hong Kong, diberlakukan karena pemerintah wilayah itu menetapkan status Indonesia menjadi negara kategori A1 (extremely high risk) terkait kasus COVID-19.
"Dalam kategori A1, maka semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong," demikian dikutip dari keterangan resmi Kemlu, Jumat (25/6).
Kebijakan ini ditempuh Pemerintah Hong Kong, karena terdapat peningkatan jumlah imported cases COVID-19 dari Indonesia. Tak cuma penumpang dari Indonesia yang dikenai larangan masuk Hong Kong.
Antusiasnya Pekerja Migran di Hong Kong Ikuti Workshop Vlog. Foto: Angga SukmawIjaya/kumparan
Dengan adanya larangan ini, tentu berdampak ke perjalanan para TKI. Karenanya Kemlu mengimbau para pekerja migran yang terdampak kebijakan ini, agar segera menghubungi majikan dan agen masing-masing.
ADVERTISEMENT
"KJRI Hong Kong akan memastikan pemenuhan hak-hak pekerja migran Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku," lanjut Kemlu.
Sebelumnya, Garuda Indonesia yang kena larangan penerbangan mengangkut penumpang, terhitung sejak Rabu (23/6). Hal ini karena ada penumpang dalam penerbangan Garuda Indonesia, yang diketahui positif COVID-19 setibanya di Hong Kong.
KJRI Hong Kong akan terus memantau perkembangan kebijakan ini. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik.
Larangan penumpang penerbangan masuk ke Hong Kong, tak hanya diberlakukan ke Indonesia. Hal serupa juga diberlakukan ke Filipina, India, Nepal dan Pakistan yang telah masuk kategori A1 terlebih dahulu.