Hotman Paris Somasi Agen Penjual Reksa Dana Sinarmas, Kenapa?

28 Mei 2020 6:50 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hotman Paris Hutapea Foto: Munady
zoom-in-whitePerbesar
Hotman Paris Hutapea Foto: Munady
ADVERTISEMENT
Pengacara kenamaan Hotman Paris baru saja memberikan somasi terbuka yang ditujukan kepada agen penjual reksa dana dengan dugaan penyebaran informasi yang menyesatkan publik soal reksa dana PT Sinarmas Asset Manajement.
ADVERTISEMENT
Ditunjuk sebagai kuasa hukum Sinarmas, Hotman mengaku akan mengambil tindakan hukum perdata dan pidana terhadap agen penjual reksa dana yang dinilai menyalahi aturan regulator OJK.
"PT Sinarmas Asset Management telah memberikan kuasa kepada Dr Hotman Paris untuk mengambil tindakan hukum perdata dan pidana terhadap Agen Penjual Reksa Dana yang diduga menyebarkan informasi menyesatkan ke publik yang tidak sesuai perintah OJK. @sinarmas_am," tulis Hotman Paris dalam postingan instagram @hotmanparisofficial, Rabu (27/5).
Sebelumnya, OJK telah membekukan atau menghentikan sementara aktivitas tujuh reksa dana yang dikelola manajer investasi dari Sinarmas Asset Management.
Kebijakan tersebut berdasarkan surat bernomor S-452/PM.21/2020. Surat ini telah dikirimkan OJK ke Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu atau S-INVEST, per 20 Mei 2020.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Direksi Sinarmas Asset Management meminta nasabah tidak khawatir. Dalam keterangan resminya, direksi menjelaskan nasabah tetap bisa menjual produk reksa dananya setiap saat di semua kantor cabang.
"Kami mengimbau nasabah tidak perlu khawatir, karena suspensi OJK hanya bersifat sementara terhadap pembelian baru. Bilamana nasabah berkeinginan menjual produk reksa dana yang dimiliki, dapat dilakukan setiap saat di seluruh kantor cabang PT Sinarmas Asset Management sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis keterangan resmi dari direksi Sinarmas Asset Management, Selasa (26/5).
Kenalan dengan Investasi Reksa Dana, Yuk!. Foto: Maulana Saputra/kumparan
Menurut direksi, terjadinya pandemi COVID-19 ini membuat volatilitas harga obligasi dan likuiditas di pasar menjadi ketat dan terbatas sehingga sulit mencapai harga jual yang wajar.
Hal ini menyebabkan Sinarmas Asset Management melakukan pencatatan harga aset yang lebih konservatif di bawah nilai yang ditetapkan Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE) pada produk Reksadana Danamas Mantap Plus dan Reksadana Simas Syariah Pendapatan Tetap.
ADVERTISEMENT
Namun seiring dengan membaiknya pasar, Sinarmas Asset Management mengklaim telah menyesuaikan harga aset sesuai nilai yang ditetapkan LPHE.
"PT Sinarmas Asset Management telah mengkomunikasikan penyesuaian harga aset yang telah dilakukan sesuai dengan nilai yang ditetapkan LPHE kepada OJK," tulis keterangan tersebut.
Direksi menegaskan, Sinarmas Asset Management sebagai salah satu unit usaha di bawah pilar Sinar Mas Financial Services akan bertanggung jawab sepenuhnya atas semua produk yang dipasarkan.
"Prioritas kami adalah memberikan pelayanan yang terbaik kepada Bapak/Ibu nasabah Sinarmas," ujarnya.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
******
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!
ADVERTISEMENT