Hotman Paris Ungkap Pasal Pidana di UU Cipta Kerja yang Bikin Majikan Ketakutan

16 Oktober 2020 10:45 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hotman Paris Hutapea  Foto: Munady
zoom-in-whitePerbesar
Hotman Paris Hutapea Foto: Munady
ADVERTISEMENT
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turut buka suara terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja. Hotman menilai keberadaan aturan sapu jagat tersebut punya sisi yang menguntungkan bagi para buruh.
ADVERTISEMENT
Dalam video yang ia unggah di Instagram pribadinya, Hotman mengatakan UU Cipta Kerja itu mengatur sanksi yang bakal didapat oleh pengusaha atau majikan yang tidak membayarkan pesangon.
"Berita bagus untuk pekerja, berita bagus untuk para buruh, saya baru membaca draf UU Cipta kerja, UU Omnibus Law. Di sini ada pasal yang menyebutkan apabila majikan tidak membayar uang pesangon sesuai ketentuan undang-undang, akan dianggap melakukan tindak pidana kejahatan, dan ancaman hukumannya 4 tahun penjara," jelas Hotman dikutip kumparan, Jumat (16/10).
Pekerja, kata Hotman, bisa membawa kasus tersebut ke kepolisian. Sehingga pengusaha yang takut terkena ancaman pidana, bakal buru-buru membayarkan pesangon.
Hotman Paris Hutapea Foto: Munady
Hotman menilai beleid tersebut memberikan kepastian hukum bagi buruh yang terkena PHK. Pasalnya, selama ini mereka acapkali mesti berjuang dalam waktu yang lama untuk mendapatkan salah satu hak pekerja ini.
ADVERTISEMENT
"Pasti majikan kalau di LP kalau dibuat laporan polisi ke kepolisian mengenai uang pesangon, bakal buru-buru membayar uang pesangon," ujar Hotman.
"Ini merupakan langkah yang sangat bagus, yang sangat menguntungkan para pekerja maupun para buruh. Selama ini berbulan-bulan untuk menuntut uang pesangon melalui pengadilan perburuhan," sambungnya.
Berdasarkan penelusuran kumparan dalam draf UU Cipta Kerja terbaru setebal 812 halaman, regulasi yang dimaksud Hotman yakni pasal 185. Pasal tersebut merupakan ketentuan lanjutan yang mengatur sanksi jika ketentuan pasal sebelumnya, termasuk pasal 156 tentang pembayaran pesangon, tidak dipenuhi.
Ayat pertama dalam pasal ini memang membunyikan adanya denda paling sedikit Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta. Berikut ancaman pidana paling sedikit 1 tahun dan 4 tahun paling lama.
ADVERTISEMENT
"Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1) merupakan tindak pidana kejahatan," bunyi ayat kedua dalam pasal tersebut.