Hutama Karya Tagih Utang Rp 1,88 Triliun ke Pemerintah

1 Juli 2020 12:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Budi Harto, Direktur Utama Hutama Karya. Foto: Novan Nurul Alam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Budi Harto, Direktur Utama Hutama Karya. Foto: Novan Nurul Alam/kumparan
ADVERTISEMENT
PT Hutama Karya (Persero) menagih utang ke pemerintah senilai Rp 1,88 triliun. Utang tersebut berasal dari sisa pembayaran pembelian lahan sejak 2016 hingga 2020 seluas 19,06 juta meter persegi yang belum dibayar pemerintah.
ADVERTISEMENT
Rinciannya, utang 2016 sebesar Rp 116 miliar, pada 2017 senilai Rp 761 miliar, pada 2018 mencapai Rp 142 miliar. Lalu pada 2019 sebesar Rp 494 miliar dan pada 2020 sebanyak Rp 369 miliar.
"Sampai saat ini ada Rp 1,88 triliun yang belum terbayar. Ini dana talangan sejak 2016-2020, jadi sudah ulang tahun ke-5," kata Budi Harto dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta, Rabu (1/7).
Sedangkan total utang yang sudah dibayar dalam rentang waktu yang sama sebesar Rp 6,13 triliun dengan luasan tanah mencapai 38 juta meter persegi. Adapun total pendanaan untuk pengadaan lahan ini mencapai Rp 8,01 triliun.
Ilustrasi PT. Hutama Karya (HK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Budi mengungkapkan, belum turunnya sisa utang tersebut karena ada perubahan aturan mengenai penggantian dana talangan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020. Sayangnya, turunan dari aturan ini yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) belum dibuat Menteri Keuangan Sri Mulyani.
ADVERTISEMENT
"Yang jadi masalah berkaitan dengan Perpres ini adalah sampai saat ini PMK yang harusnya diterbitkan Menkeu belum ada sehingga yang sebelumnya kami diverifikasi BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), kini di Kemenkeu belum diverifikasi)," ujar dia.
Selain menagih sisa utang, Budi juga membeberkan perusahaan harus menanggung cost of fund atau biaya-biaya yang timbul dari pendanaan yang didapat perusahaan untuk membebaskan lahan tanah sejak 2016 hingga 2020 sebesar Rp 8,01 triliun.
Budi menyebut, cost of fund di Hutama Karya mencapai Rp 959 miliar. Tapi, pemerintah mengkompenasi cost of fund hanya Rp 466 miliar berdasarkan suku bunga Bank Indonesia. Sedangkan selisih bunga yang lebih tinggi ditanggung perusahaan, lebih dari 8 persen.
ADVERTISEMENT
"Jadi kami tekor Rp 493 miliar. Kami harapkan Perpres ini bisa efektif sehingga kami bisa dapatkan dana talangan yang sudah lama kami talangi," ujar Budi.