ICW Soroti Komisi yang Didapat 8 Mitra Kartu Prakerja

1 Juni 2020 15:49 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi daftar kartu Prakerja. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi daftar kartu Prakerja. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti besaran komisi yang didapatkan delapan platform digital di program Kartu Prakerja. ICW menganggap selama ini pemerintah tidak mau membeberkan berapa detail komisi yang diperoleh platform tersebut.
ADVERTISEMENT
Kedelapan platform yang saat ini menjadi mitra di Kartu Prakerja adalah Tokopedia, Ruangguru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Kemnaker.go.id.
Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, saat membaca Permenko 3 tahun 2020 di pasal 52 ayat 1 hanya dijelaskan platform digital diperbolehkan mengambil komisi jasa yang wajar dari lembaga pelatihan yang melakukan kerja sama. Sementara di ayat 2 besaran komisi jasa diatur dalam perjanjian kerja sama dan mendapat persetujuan manajemen pelaksana.
“Dari dua ayat tersebut kita tidak mendapatkan secara jelas berapa sebenarnya besaran komisi yang boleh didapatkan oleh platform digital karena nanti itu akan diatur dalam kerja sama,” kata Wana saat diskusi secara virtual, Senin (1/6).
Persoalannya, kata Wana, perjanjian kerja sama itu sama sekali tidak terbuka. Dari kondisi itu, Wana merasa pemerintah atau pelaksana memang menutup-nutupi perihal komisi yang didapatkan platform digital.
ADVERTISEMENT
“Muncul pertanyaan kenapa pemerintah mencoba tertutup? Apakah benar tesis ICW berkaitan bahwa penguasa ingin membantu pengusaha,” ungkap Wana.
Wana Alamsyah, peneliti ICW. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Selain dari sisi pemerintah, Wana mengatakan platform digital juga tidak mau membukanya. Ia hanya mendapatkan informasi dari platform Mau Belajar Apa yang menyebutkan komisinya 20 persen. Menurutnya angka 20 persen dari Mau Belajar Apa itu belum bisa dijadikan sebagai dasar komisi yang wajar.
“Pertanyaannya 20 persen yang disebut oleh Mau Belajar Apa apakah ini bisa dijadikan dasar pemberian komisi kepada platform digital secara wajar begitu,” ujar Wana.
Kalau seandainya memang 20 persen dijadikan standar, Wana mengkalkulasikan setidaknya ada sekitar Rp 140 miliar yang masuk ke kantong 8 platform digital tersebut. Ia mencoba mencari tahu rincian Rp 140 miliar itu.
ADVERTISEMENT
Wana melihat anggaran yang dialokasikan untuk Kartu Prakerja adalah Rp 20 triliun. Pemerintah menargetkan ada sekitar 5,6 juta peserta yang mendapatkan dana Rp 3.550.000. Dana itu Rp 1 juta digunakan untuk mengakses materi pelatihan di 8 platform.
Dengan angka itu, Wana menjelaskan setidaknya ada Rp 5,6 triliun yang pemerintah gelontorkan untuk 8 platform digital mitra Kartu Prakerja.
“Kalau seandainya bagi rata dari Rp 5,6 triliun tersebut ke 8 platform digital kira-kira ada Rp 700 miliar yang muncul nilainya. Lalu kita coba bagi lagi dengan standar atau asumsi yang diberikan Mau Belajar Apa sebesar 20 persen artinya ada Rp 140 miliar yang didapatkan platform digital tersebut. Pertanyaannya apakah nilai tersebut wajar atau tidak?” ujar Wana.
ADVERTISEMENT
Wana menegaskan harus ada aturan yang jelas mengenai dasar aturan untuk menerangkan komisi wajar. Untuk itu, ia meminta pemerintah memberikan akses informasi kepada masyarakat mengenai komisi yang didapat oleh delapan platform digital.
Sehingga spekulasi yang berkembang mengenai penguasa berpihak kepada pengusaha di program Kartu Prakerja bisa terjawab.
“Rasanya pemerintah harus memberikan akses informasi terkait perjanjian kerja sama antar platform digital dan manajemen apabila prosesnya memang sesuai begitu. Karena kalau prosesnya sesuai prosedur yang selama ini disampaikan ya sudah untuk apa khawatir, buka saja informasinya,” tutur Wana.