IHSG Anjlok Lagi, Erick Thohir Tak Sarankan Ada Tambahan BUMN Buyback

12 Maret 2020 18:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri BUMN Erick Thohir saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri BUMN Erick Thohir saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Perdagangan pasar saham Indonesia disetop sementara jelang penutupan, Kamis (12/3). Pada pukul 15.33 waktu JATS (Jakarta Automatic Trading System), IHSG berada pada posisi 4.895,748 atau terkoreksi 258,357 (5,01 persen).
ADVERTISEMENT
Menteri BUMN Erick Thohir mengaku sejauh ini tak akan memerintahkan BUMN lagi untuk membeli kembali (buyback) saham mereka di Bursa Efek Indonesia (BEI). Alasannya, perintah buyback harus mempertimbangkan keuangan perusahaan agar tak terganggu.
"Enggak. Kita kan kembali, konsekuensinya harus jaga keuangan perusahaan. Kalau perusahaan lagi lemah diharapkan buyback, nanti enggak produktif," kata dia di Stasiun Gambir, Jakarta, Kamis (12/3).
Sebelumnya, Erick telah memerintahkan 12 BUMN yang merupakan emiten untuk buyback saham mereka. Alasannya karena nilai saham mereka jauh dari fundamental akibat amblasnya IHSG yang terpengaruh virus corona.
Ilustrasi pergerakan saham. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dua belas BUMN tersebut adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero) atau BBRI, PT Bank Mandiri Tbk (Persero) atau BMRI, PT Bank Tabungan Negara Tbk (Persero) atau BBTN, dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (Persero) atau BBNI.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada juga BUMN di sektor kontruksi yaitu PT Wijaya Karya Tbk (Persero) atau WIKA, PT Adhi Karya Tbk (Persero) atau ADHI, PT PP Tbk (Persero) atau PTPP, PT Jasa Marga Tbk (Persero) atau JSMR, dan PT Waskita Karya Tbk (Persero) atau WSKT.
Di sektor tambang, ada PT Antam Tbk (Persero) atau ANTM, PT Bukit Asam Tbk (Persero) atau PTBA, dan PT Timah Indonesia Tbk (Persero) atau TINS.
Erick menegaskan, perintah buyback bukan berarti diperintahkan uangnya langsung dihabiskan. Jadi, proses buyback kepada 12 BUMN sebelumnya terus berjalan.
"Yang namanya buyback bukan berarti diperintahkan uangnya langsung dihabiskan, proses dari buyback terus berjalan. Oh itu policy-nya di Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia, jangan di saya," ujarnya.
ADVERTISEMENT