IKN Dianggap Bakal Jadi Contoh Kemudahan Urus Perizinan Berusaha

22 Maret 2022 13:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gapura Selamat Datang di Penajam Paser Utara. Foto: Agaton Kenshanahan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gapura Selamat Datang di Penajam Paser Utara. Foto: Agaton Kenshanahan/kumparan
ADVERTISEMENT
Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, diharapkan bisa menjadi percontohan kemudahan perizinan berusaha.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal, mengatakan saat ini perizinan berusaha memang sudah mulai ada perbaikan.
Namun, Safrizal merasa belum semua daerah menerapkan sistem perizinan berusaha yang baik. Saat ini, pemerintah mengandalkan Online Single Submission (OSS) terkait layanan perizinan berusaha.
“Yang jelas IKN nanti akan mewujudkan cita-cita yang sulit barangkali diwujudkan, termasuk kemudahan berusaha. Hari ini kita punya sistem kemudahan berusaha tapi beberapa tempat masih mandeg-mandeg, oleh karenanya IKN akan menjadi contoh bagaimana kemudahan berusaha,” kata Safrizal saat konsultasi publik UU IKN secara virtual, Selasa (22/3).
Safrizal mengungkapkan di beberapa negara ada perizinan berusaha yang membutuhkan waktu sampai tahunan, bulanan, mingguan, dan hitungan jam. Ia mau di Indonesia prosesnya bisa lebih cepat.
ADVERTISEMENT
“Kita maunya yang jam-jaman, tapi jangan tiga zaman ya orde lama, orde baru, reformasi, nggak kelar-kelar. Jadi tiga jam, jangan zaman. Jadi kewenangan izin investasi, kewenangan kemudahan berusaha, dan pemberian fasilitas khusus,” ujar Safrizal.
Ia juga mengungkapkan nantinya semua kewenangan yang dibutuhkan di IKN akan disesuaikan dengan kondisi. Ia mau mewujudkan IKN yang profesional dan lincah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Foto: Kemedagri
Kementerian Dalam Negeri ditugaskan untuk selesaikan peraturan turunan UU IKN.
Untuk itu, Kemendagri akan segera membantu merampungkan peraturan turunan dari UU IKN. Ia meminta semua pihak di Kemendagri yang terlibat penyusunan peraturan tersebut segera merampungkannya.
Ditargetkan pada akhir Maret 2022 peraturan turunan khususnya di pelaksanaan tugas dan fungsi bisa diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
ADVERTISEMENT
“Hari ini tanggal 22 Maret, saya punya 8 hari lagi untuk menyerahkan ke Bappenas, untuk kemudian diserahkan ke presiden. Tolong sisihkan waktunya, kalau tidak saya laporkan ini kementerian atau lembaga lama ini. Kalau tidak cukup waktu di siang hari, ayo kita di malam hari, makin malam makin mantap,” tutur Safrizal.