Ikuti Arahan Jokowi, PGN Pertimbangkan Opsi-opsi Penurunan Harga Gas

21 Januari 2020 17:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas PGN mengecek pasokan gas bumi ke industri Ggaram di Madura. Foto: Dok. PGN
zoom-in-whitePerbesar
Petugas PGN mengecek pasokan gas bumi ke industri Ggaram di Madura. Foto: Dok. PGN
ADVERTISEMENT
Pelaku industri mengeluhkan harga gas yang tinggi, jauh dari Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 yang menetapkan harga gas maksimal USD 6 per MMbtu untuk industri-industri strategis. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun geram karena masalah ini tak kunjung selesai.
ADVERTISEMENT
Jokowi meminta PT Perusahaan Gas Negara Tbk (Persero) atau PGN untuk menurunkan harga gas industri sesuai aturan. Ada tiga opsi yang ditawarkan Jokowi.
Merespons hal itu, Direktur Utama PGN Gigih Prakoso mengaku mendukung arahan Jokowi. Pertama, soal usulan pengurangan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) untuk menurunkan harga gas industri.
Jokowi meminta setoran PNBP gas dipangkas sebesar USD 2,2 per MMbtu, bahkan dihilangkan.
"Tentunya ini tergantung pada kebijakan pemerintah dan SKK Migas nantinya seperti apa. Kami terus terang sedang diskusi juga dengan Kementerian ESDM untuk upaya agar bisa capai digariskan pemerintah yaitu berikan harga ke industri USD 6 per MMbtu," kata Gigih di Gedung PGN, Jakarta, Selasa (21/1).
Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara, Gigih Prakoso hadiri acara Ngopi BUMN di Kementerian BUMN. Foto: Elsa Toruan/kumparan
Kedua, usulan tentang penetapan harga khusus gas bumi yang dialokasikan untuk dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). Katanya, PGN sangat membutuhkan alokasi khusus untuk memenuhi kebutuhan gas industri di dalam negeri.
ADVERTISEMENT
PGN pun sudah menghitung kebutuhan industri yang perlu dapat insentif sesuai Perpres No. 40/2016 sebanyak 320 juta kaki kubik per hari atau Million standard cubic feet per day (MMfscd). Gigih berharap bisa dipenuhi dari gas DMO.
"Harapannya bisa diterima di industri dengan willingness to pay daripada kemampuan mereka untuk bayar supply gas yang dimaksud," jelas dia.
Ketiga, mengenai impor gas bumi. Usulan ini menjadi opsi sebagai penyeimbang untuk menekan harga gas industri yang dianggap pelaku usaha kemahalan. Kata dia, impor bisa dilakukan jika memungkinkan agar harga gas di dalam negeri lebih kompetitif.
"Kami akan tetap buka peluang dan kesempatan, apabila memungkinkan lakukan impor dalam rangka berikan harga khusus untuk sektor industri tertentu," ujarnya.
ADVERTISEMENT