Ikuti Aturan Anies, Pemeriksaan SIKM Dihapus di Bandara Soetta dan Halim

20 Juli 2020 18:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon penumpang menyerahkan dokumen hasil tes rapid negatif COVID-19 kepada petugas di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang. Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Calon penumpang menyerahkan dokumen hasil tes rapid negatif COVID-19 kepada petugas di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang. Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
PT Angkasa Pura II (Persero) menginformasikan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Halim Perdanakusuma (Jakarta) mulai Senin (20/7).
ADVERTISEMENT
Hal ini menyusul keputusan Pemprov DKI Jakarta yang dipimpin Anies Baswedan. SIKM sudah tidak diberlakukan dan diganti dengan pemeriksaan Corona Likelihood Metric (CLM). Adapun untuk pemeriksaan CLM saat ini juga belum dilakukan di Bandara Soetta.
Director of Operation and Service PT Angkasa Pura II Muhamad Wasid mengatakan, saat ini pemeriksaan yang dilakukan terhadap traveler yang mendarat di Bandara Soetta dan Halim Perdanakusuma hanya terkait Health Alert Card (HAC) atau electronic Health Alert Card (e-HAC), serta pengukuran suhu tubuh melalui thermal scanner.
“Sudah tidak ada lagi pemeriksaan SIKM, namun tetap dilakukan pemeriksaan HAC atau e-HAC, dan pengukuran suhu tubuh bagi penumpang yang tiba,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (20/7).
Suasana di Bandara Halim Perdanakusuma, Rabu (22/4). Foto: Dok. Istimewa
Adapun untuk HAC atau e-HAC diisi oleh traveler sebelum melakukan perjalanan atau saat memproses keberangkatan di bandara keberangkatan (origin), dan dilakukan pemeriksaan HAC di bandara tujuan (destination).
ADVERTISEMENT
Saat memproses keberangkatan, traveler juga menjalani protokol pemeriksaan identitas diri dan pemeriksaan surat hasil rapid test atau PCR test.
Sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 09 Tahun 2020. surat keterangan uji tes PCR dan rapid test kini berlaku 14 hari dari pada saat keberangkatan, dari sebelumnya 3 hari untuk rapid test dan 7 hari untuk PCR.
Secara umum, proses keberangkatan kini lebih sederhana karena dokumen yang dipersyaratkan hanya identitas diri serta surat hasil rapid test atau PCR test. Ini berbeda dari sebelumnya yang mensyaratkan berbagai dokumen seperti misalnya surat keterangan perjalanan dan sebagainya.
Menyusul hal tersebut, traveler kini cukup tiba di bandara 2 jam sebelum keberangkatan pesawat karena proses pengecekan dokumen yang lebih sederhana di bandara.
ADVERTISEMENT
Dihapuskannya SIKM, pengecekan dokumen yang lebih sederhana, dan masa berlaku yang lebih panjang untuk rapid test dan PCR test bisa membuat traveler lebih fleksibel dalam mengatur jadwal penerbangan. Di sisi lain, protokol yang mengedepankan aspek kesehatan tetap dilakukan secara ketat oleh stakeholder di bandara,” jelas Muhamad.
Muhamad mengatakan PT Angkasa Pura II dan stakeholder lainnya berkomitmen untuk menciptakan bandara yang aman (Safe Airport), bandara yang sehat (Healthy Airport) dan bandara yang higienis (Hygiene Airport) untuk mencegah penyebaran COVID-19.