Ikuti Langkah OJK, Bukopin Akan Banding Usai PTUN Kabulkan Gugatan Bosowa

19 Januari 2021 18:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama Bank Bukopin, Rivan Achmad Purwantono saat mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Bukopin di Jakarta, Selasa (25/8). 
 Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama Bank Bukopin, Rivan Achmad Purwantono saat mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Bukopin di Jakarta, Selasa (25/8). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Bosowa Corporindo (Bosowa) terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Gugatan ini diajukan Bosowa terkait langkah OJK menilai ulang posisinya sebagai 'pihak utama' di Bank Bukopin.
ADVERTISEMENT
Menanggapi itu, Direktur Utama Bank Bukopin, Rivan Purwantono, mengaku menghormati putusan PTUN. Sejak awal, menurut dia, Bank Bukopin selalu berkoordinasi dengan OJK dan kuasa hukum. Senada dengan OJK, Bank Bukopin juga akan melanjutkan proses hukum melalui banding.
Ia juga menegaskan bahwa operasional Bank Bukopin tetap berjalan seperti biasanya dan tidak ada perubahan di kepemilikan saham Bank Bukopin.
“Sampai dengan saat ini komposisi saham masih sama, dengan KB Kookmin Bank sebagai Pemegang Saham Pengendali dengan kepemilikan 67 persen," bebernya melalui keterangan tertulis, Selasa (19/1).
Selain itu, masih ada kepemilikan Negara RI sebesar 3,18 persen. Terkait hal ini, Bank Bukopin juga sudah menerima Salinan PP nya, yang mengesahkan perubahan kepemilikan pemerintah setelah beberapa aksi korporasi untuk penguatan fundamental Perseroan.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2020 perihal Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru Pada PT Bank Bukopin Tbk, diterbitkan pada 29 Desember 2020.
Adapun harga saham Bank Bukopin bertahap naik sejak aksi korporasi tersebut dituntaskan pada awal September 2020. Hingga pekan kedua Januari 2021, saham Perseroan mencapai harga tertinggi di Rp 845, sebelum kemudian bertahap terkoreksi sesuai dinamika pasar saham. 
“Ini adalah bukti naiknya kepercayaan publik dan investor, kami sangat mengapresiasi positif akan hal ini,” terang Rivan.
Ilustrasi Bosowa. Foto: Bosowa
Untuk terus berkomitmen terhadap transformasi tersebut, Rivan menjelaskan bahwa Bukopin telah menetapkan strategi dan arah haluan baru bagi Perseroan yang sejalan dengan misi KB membesarkan bank dengan mayoritas bisnis di segmen retail ini. 
ADVERTISEMENT
“KB Kookmin Bank sangat serius dalam mendukung perbaikan fundamental Bukopin, dan hal ini ditanggapi baik oleh masyarakat, untuk itu kami bersyukur, dan menjadi penyemangat untuk tetap melanjutkan transformasi di tengah pandemi,” jelas Rivan. 
Terkait proses rebranding, Corporate Secretary Bank Bukopin, Meliawati, menambahkan, bahwa proses tetap berjalan sesuai dengan rencana.
“Sejak disetujui RUPS pada 22 Desember 2020, serta kemudian diikuti persetujuan Kemenkumham RI atas rencana perubahan nama Perseroan, kami terus melanjutkan proses rebranding. Saat ini dokumen permohonan persetujuan proses ini sedang ditelaah oleh OJK,” terangnya.
Terkait kepemilikan saham, ditambahkannya bahwa terdapat kenaikan jumlah pemegang saham ritel.
“Hal ini menjadi bukti meningkatnya kepercayaan terhadap Bukopin dan KB sebagai PSP, jumlah pemegang saham ritel di Desember 2020 naik hingga 3 kali lipat, kami harapkan kepercayaan ini dapat kami jaga untuk jangka panjang,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Gugatan Bosowa ini bermula saat OJK mencabut hak suaranya dalam RUPSLB PT Bank Bukopin Tbk, 25 Agustus 2020 lalu. RUPSLB itu sendiri merupakan pintu masuk KB Kookmin Bank sebagai pemegang saham utama dan pemegang saham pengendali di Bank Bukopin, yang akan menggeser posisi Bosowa Corporindo.
OJK kemudian melakukan penilaian ulang atas posisi Bosowa Corporindo sebagai 'pihak utama di lembaga jasa keuangan'. Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 34 Tahun 2018 tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
Yang dimaksud ‘Pihak Utama’ adalah pihak yang memiliki, mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai pengaruh yang signifikan pada LJK, termasuk yang sudah tidak memiliki, mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai pengaruh pada saat dilakukan penilaian kembali.
ADVERTISEMENT
Tak terima hak suaranya dicabut, Bosowa pun walk out meninggalkan forum RUPSLB. Bosowa kemudian mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat dan gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta.